mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini | – Ketua tim penasihat hukum terdakwa H. Alim, Dr. Jan Samuel Maringka, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi dan mafia tanah yang menjerat kliennya. Jan menilai persoalan utama berasal dari empat titik lahan yang menjadi objek perkara, di mana hasil observasi dan uji lapangan menunjukkan adanya patok milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) di lokasi tersebut.



“Artinya apa? Papan sita yang dipasang penyidik Kejari Muba itu berada di dalam lahan HGU milik Haji Halim. Ini jelas janggal. Dakwaan pertama saja sekarang berubah menjadi dakwaan ketiga,” ujar Jan Maringka kepada wartawan, usai sidang, Rabu (04/12).
Jan menegaskan pihaknya tidak akan menanggapi perubahan dakwaan yang dinilainya sarat dugaan rekayasa, dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang murni dan tidak dipengaruhi pihak manapun. Ia menekankan bahwa proses hukum harus menjaga nurani dan keadilan.
“Semoga ini bukan perkara titipan. Kita harus melihat bagaimana perkara ini ditangani secara profesional,” tegasnya.
Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp127 miliar. Menurut Jan, angka tersebut tidak memiliki landasan jelas dan harus didasarkan pada fakta nyata, bukan asumsi. “Kerugian negara harus nyata, bukan asumsi. Kalau memang rugi, kenapa tidak disebut total loss? Sampai hari ini kami belum menerima perhitungannya. Model perhitungan asumtif seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi,” jelasnya.
Terkait ketidakhadiran Haji Alim dalam beberapa kali panggilan penyidik, Jan menegaskan kondisi kesehatan menjadi alasan utama. Kliennya, H. Alim, berusia 88 tahun, mendapat status tidak ditahan dari Majelis Hakim. Jan menyampaikan apresiasi atas keputusan tersebut dan menekankan konteks perkaranya yang berkaitan dengan pembebasan lahan untuk jalan tol Palembang – Jambi.
“Perkara pembebasan lahan seharusnya dilakukan melalui konsinyasi, namun di kriminalisasi seperti ini. Kita harus menjaga nurani dan keadilan, terima kasih Majelis Hakim yang telah menetapkan status tidak ditahan kepada Haji Halim,” kata Jan Maringka.
Dalam pandangan Jan, kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai integritas penegakan hukum dan perlunya transparansi dalam perhitungan kerugian negara. Ia berharap agar proses hukum ke depannya tetap berjalan adil, objektif, dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap tindaka njirn yang semestinya bersifat administratif atau konsinyasi.
(Tommy K/Hamdanil)



















Komentar