Kota Bekasi, MPN
Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bekasi memaparkan laporan kinerja tahun anggaran 2025 dengan capaian yang signifikan di berbagai lini, mulai dari sertifikasi tanah hingga realisasi anggaran.
Berdasarkan data laporan kinerja, BPN Kota Bekasi berhasil melampaui target pada beberapa program strategis. Salah satunya adalah Peta Bidang Tanah (PBT) PTSL yang mencapai 111,91% dari target (realisasi 852,73 Ha) dan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) PTSL yang mencapai 100,12% (realisasi 5.006 bidang).

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bekasi, Heri Purwanto, mengungkapkan pihaknya terus berupaya memaksimalkan potensi pendapatan daerah, terutama melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
”Harapan kita ya kita mohon kerjasama dan dukungan untuk dibantu, difasilitasi untuk menunjang kegiatan-kegiatan di Kantor Pertanahan Kota Bekasi. Nanti kita tetap melakukan koordinasi dengan Pemerintah kota Bekasi,” ujar Heri Purwanto saat diwawancarai.
Heri menambahkan bahwa sinergi dengan Pemerintah Kota Bekasi sangat krusial, terutama dalam penyediaan sarana prasarana seperti alat ukur. Ia mencatat bahwa realisasi BPHTB tahun 2025 mencapai Rp 449 miliar, sebuah angka yang menurutnya sangat potensial bagi pembangunan kota.
Menghadapi tahun ini, Heri menjelaskan adanya perubahan strategi dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kantor Pertanahan Kota Bekasi akan memprioritaskan lokasi yang sudah memiliki Peta Bidang Tanah (PBT) dari tahun sebelumnya.
”Kita mencari lokasi-lokasi yang sudah terbit PBT-nya. Nah, itu ditindaklanjuti dengan penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah nya, karena anggaran PBT PTSL 2026 belum ada, jadi kita memaksimalkan yang sudah menjadi K3 backlog,” jelasnya.
Selain memaparkan kinerja administratif, Heri Purwanto memberikan peringatan keras atau imbauan serius kepada seluruh warga Kota Bekasi untuk menjaga aset tanah mereka guna menghindari praktik mafia tanah. Ia menekankan pentingnya memasang tanda batas, menguasai fisik bidang tanah serta validasi sertifikat lama, terutama sertifikat keluaran tahun 1960 hingga 1997.
”Imbauan bagi pemilik ini, sertifikat tahun 60 sampai 97, segera memvalidasi ulang sertifikat-sertifikat lama. Dilihat di aplikasi Sentuh Tanahku apakah sudah terpetakan atau belum,” tegas Heri seraya mengingatkan warga agar tidak membiarkan lahan kosong tanpa pengawasan.
”Bidang tanahnya juga dijaga untuk mengantisipasi mafia tanah. Jangan sampai punya sertifikat tapi tidak tahu lokasinya dan tidak pernah dilihat tanahnya. Pas mafia ini keliling, lihat tanah kosong, lantas dibuatkan surat, itu bisa berpotensi terbit sertifikat baru di atas lahan yang sama,” pungkasnya.
Hingga akhir tahun anggaran 2025, BPN Kota Bekasi mencatatkan realisasi anggaran sebesar Rp 21,8 miliar atau setara dengan 99,04% dari total pagu. (Mul)












Komentar