Peringatan HUT ke-43 Jampidum, Kajati Sumut Tegaskan Kesiapan Jaksa Hadapi KUHP–KUHAP Baru demi Penegakan Hukum Humanis

 

Rabu | 07 Januari 2026 | Pukul | 06:50 | WIB


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id

Mediapatriot.co.id | Medan | Sumatera Utara | Berita Terkini – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menunjukkan komitmen kuat dalam menyongsong era baru penegakan hukum nasional dengan mengikuti syukuran peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-43 Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa (06/01/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui sarana video conference (Zoom Meeting) dari ruang rapat lantai II Kejati Sumut dan terhubung langsung dengan acara utama yang digelar di Gedung Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, hadir langsung didampingi Wakil Kepala Kejati Sumut Abdullah Noer Denny, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Preciselly, S.H., M.H., para koordinator, Kepala Seksi Pidana Umum, serta seluruh jajaran dan staf Bidang Pidana Umum Kejati Sumut.

Kehadiran pimpinan dan jajaran secara lengkap mencerminkan soliditas institusi serta keseriusan dalam mengikuti arah kebijakan strategis penegakan hukum pidana nasional.

Dalam rangkaian kegiatan syukuran tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana menyampaikan arahan strategis yang menekankan pentingnya kesiapan sumber daya jaksa menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurut Jampidum, perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional menuntut jaksa untuk tidak sekadar memahami norma secara tekstual, tetapi juga menguasainya secara konseptual dan mampu mengimplementasikannya secara tepat dalam setiap penanganan perkara pidana umum.

“Jaksa harus mempelajari, menguasai secara keilmuan, serta mampu menerapkan KUHP dan KUHAP baru dalam praktik penegakan hukum.

Kejaksaan sebagai pengendali perkara pidana dituntut menjadi aktor utama dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, modern, dan berkeadilan,” tegas Prof. Asep dalam arahannya.

Lebih lanjut, Jampidum menekankan bahwa paradigma penegakan hukum ke depan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan harus mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif, perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum yang selaras dengan dinamika sosial masyarakat.

Dalam konteks tersebut, peran jaksa menjadi sangat strategis sebagai penjaga keseimbangan antara kepentingan negara, korban, dan hak-hak tersangka atau terdakwa.

Menanggapi arahan tersebut, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar menegaskan kesiapan jajarannya untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur kejaksaan, khususnya di Bidang Pidana Umum.

Ia menyatakan bahwa Kejati Sumut berkomitmen menjadikan momentum HUT ke-43 Jampidum sebagai refleksi institusional untuk memperkuat integritas, kompetensi, dan etos kerja jaksa dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks.

“Peringatan HUT Jampidum ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi pengingat tanggung jawab moral dan profesional kita sebagai aparat penegak hukum.

Penguasaan terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah keniscayaan agar Kejaksaan mampu menjalankan perannya secara optimal dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan beradab,” ujar Kajati Sumut.

Kegiatan syukuran juga diwarnai dengan suasana kebersamaan dan kekeluargaan, ditandai dengan pemotongan tumpeng secara simbolis sebagai wujud rasa syukur atas pengabdian Bidang Pidana Umum Kejaksaan RI selama 43 tahun dalam menegakkan hukum dan keadilan di Tanah Air.

Momentum ini sekaligus menjadi penguat semangat seluruh insan Adhyaksa untuk terus berbenah, berinovasi, dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Dengan mengusung semangat transformasi menuju penegakan hukum yang humanis dan modern, Kejati Sumut menegaskan posisinya sebagai bagian integral dari Kejaksaan Republik Indonesia yang siap mengawal pembaruan hukum pidana nasional secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan substantif bagi seluruh masyarakat.

(Redaksi | Mediapatriot.co.id) 



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar