Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka RS Prematur dan Janggal, Ajukan Praperadilan

Bekasi, MediaPatriot.co.id – 15 Januari 2026 — Kuasa hukum RS, tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, menilai penetapan tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota dilakukan secara prematur, tidak sah, serta tidak didukung minimal dua alat bukti yang dikuatkan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum RS, Ramses Kartago, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Kota Bekasi, Kamis (15/1/2026). Konferensi pers tersebut turut dihadiri tim kuasa hukum, orang tua murid, serta sejumlah perwakilan media. Jonris Hotman Tua, SH., SE., MM., CMA., CTA. Juga hadir dalam konferensi pers ini.


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Ramses menjelaskan, perkara yang menjerat kliennya berawal dari laporan orang tua murid berinisial YS pada tahun 2024, terkait sebuah video yang merekam aktivitas anak-anak bermain di halaman sekolah. Video tersebut kemudian dikirimkan pelapor kepada pihak sekolah dan menjadi dasar munculnya tuduhan perundungan serta dugaan perbuatan tidak senonoh yang ditujukan kepada kliennya.

“Peristiwa yang dipersoalkan terjadi di lingkungan sekolah saat anak-anak bermain biasa. Namun kemudian ditafsirkan secara sepihak sebagai tindak pidana, bahkan berkembang menjadi dua laporan polisi dengan subjek, objek, korban, waktu, dan tempat kejadian yang sama,” ujar Ramses.

Menurutnya, terdapat kejanggalan serius dalam proses penyidikan. Ia menyebut penyidik tidak menyita barang bukti penting seperti rekaman CCTV sekolah maupun video yang dikirimkan pelapor kepada pihak sekolah. Selain itu, olah tempat kejadian perkara (TKP) juga tidak pernah dilakukan, serta anak-anak yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi tidak diperiksa, meskipun telah ada rekomendasi asistensi dari pengawas penyidikan Polda Metro Jaya.

“Kami mempertanyakan bagaimana penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa penyitaan barang bukti utama dan tanpa pemeriksaan saksi-saksi kunci, khususnya anak-anak yang berada di lokasi,” tegasnya.

Ramses juga menyoroti adanya dua laporan polisi terpisah—masing-masing terkait dugaan kekerasan dan dugaan perbuatan cabul—yang menurutnya seharusnya digabung karena berasal dari rangkaian peristiwa yang sama. Ia menilai pemisahan laporan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan kliennya telah lebih dulu melaporkan pelapor atas dugaan pencemaran nama baik pada Oktober 2024, setelah tuduhan tersebut disebarkan melalui media sosial. Namun laporan tersebut hingga kini dinilai terhambat dalam proses penyidikan.

Atas penetapan tersangka yang dilakukan pada Desember 2025, tim kuasa hukum RS telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor Perkara 1 Tahun 2026. Mereka berharap proses hukum berjalan objektif dan menjunjung tinggi asas keadilan.

“Kami menghormati proses hukum. Namun kami meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan tidak terburu-buru. Jika klien kami memang bersalah, silakan dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan kuat,” kata Ramses.

Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap saksi-saksi yang diajukan dari pihak mereka. Hal ini, menurut Ramses, semakin memperkuat alasan perlunya pengawasan serius dari pimpinan kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi Kota belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum maupun proses penyidikan perkara tersebut. Media masih berupaya menghubungi pihak kepolisian untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi.

(Red Irwan Hasiholan)



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar