Cirebon | mediapatriot.co.id – Polresta Cirebon terus menggencarkan upaya penertiban penyakit masyarakat melalui Operasi Pekat dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon.
Dalam operasi yang dilaksanakan oleh Sat Res Narkoba Polresta Cirebon pada Kamis (23/4/2026), aparat berhasil mengamankan sebanyak 187 botol miras dari berbagai jenis. Razia tersebut dilakukan di sejumlah titik di Kecamatan Lemahabang dan Plumbon.
Sebanyak lima penjual miras ilegal diamankan dalam kegiatan tersebut. Mereka tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar di lokasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan sekaligus penjualan miras tanpa izin.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan Ops Pekat razia miras di wilayah hukum Polresta Cirebon dilaksanakan oleh Sat Res Narkoba Polresta Cirebon,” ujar Imara Utama.
Dari hasil razia tersebut, petugas menyita 89 botol miras pabrikan berbagai merek seperti anggur merah, anggur putih, dan bir, serta 98 botol miras tradisional jenis ciu yang dikemas dalam botol plastik.
Modus yang digunakan para pelaku yakni memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi. Bahkan, salah satu pelaku diketahui menyimpan puluhan botol miras tradisional di rumahnya.
Di lokasi penggerebekan, petugas melakukan pemeriksaan dengan membuka kardus berisi miras, mendata barang bukti, serta melakukan interogasi terhadap para pelaku.
Selain penyitaan barang bukti, polisi juga melakukan pendataan, meminta para pelaku membuat surat pernyataan, serta menindaklanjuti kasus tersebut melalui tindak pidana ringan (tipiring).
Polresta Cirebon memastikan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin guna menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif, serta menekan peredaran miras ilegal di tengah masyarakat.
Sumber: Humas Polresta Cirebon
