halmahera Timur, mediapatriot.co.id – Ubaid Yakub menghentikan sementara aktivitas PT JAS usai menerima keluhan petani rumput laut di Desa Fayaul, Minggu (26/4/2026).
Keputusan itu disampaikan langsung saat Ubaid mendatangi Jetty PT JAS dan menemui massa aksi Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK) yang memprotes dugaan dampak aktivitas perusahaan terhadap hasil budidaya rumput laut warga.
Dalam kunjungan tersebut, tidak terlihat satu pun perwakilan PT JAS di lokasi, baik dari pihak manajemen maupun petugas lapangan.
Di hadapan warga, Bupati menegaskan perusahaan belum diizinkan beroperasi sampai mediasi resmi digelar pada 29 April 2026.
“PT JAS belum bisa beroperasi sampai mediasi dilaksanakan,” tegas Ubaid.
Ia mengungkapkan, sebelumnya pihak perusahaan melalui Kepala Teknik Tambang mengusulkan jadwal mediasi pada 4 Mei 2026. Namun usulan itu ditolak karena dinilai terlalu lama.
“Saya putuskan mediasi tanggal 29 April 2026. Pimpinan utama PT JAS harus hadir langsung di Kantor Bupati, bukan diwakili karyawan lapangan,” ujarnya.
Ubaid menyatakan pemerintah daerah turun tangan untuk memastikan aspirasi masyarakat ditindaklanjuti dan konflik tidak berlarut-larut.
Sementara itu, Koordinator AMBRUK Julfian Wahab mendesak pemerintah membuka hasil uji lingkungan secara transparan serta menuntaskan kerugian yang dialami petani rumput laut.
Aksi protes warga di Jetty PT JAS menjadi sorotan setelah masyarakat menilai aktivitas perusahaan berdampak langsung terhadap mata pencaharian warga pesisir di Desa Fayaul.
