Pengakuan terbuka pemilik lahan 15 hektare di Desa Bubun memunculkan dimensi baru sengketa tata ruang pesisir Langkat: antara ketidaktahuan, lemahnya tapal batas negara, dan urgensi penegakan hukum kehutanan yang berkeadilan.
Minggu | 26 April 2026 | Pukul | 16:50 | WIB
Mediapatriot.co.id | Langkat | Sumatera Utara | Berita Terkini — Polemik dugaan perambahan kawasan hutan lindung di wilayah pesisir Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, memasuki babak baru.
Setelah namanya mencuat dalam pusaran isu penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit yang disebut-sebut masuk zona hijau negara, pemilik lahan seluas 15 hektare, Mimpin Ginting, akhirnya memberikan klarifikasi secara terbuka.
Dalam keterangannya kepada wartawan Mediapatriot.co.id , Jumat (24/4/2026), Mimpin tidak menampik bahwa sebagian lahan yang saat ini dikelolanya berpotensi bersinggungan dengan kawasan hutan lindung.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penguasaan lahan tersebut bukanlah tindakan perambahan yang disengaja, melainkan akibat ketidak jelasan batas kawasan serta minimnya informasi saat proses transaksi jual beli dilakukan.
“Saya mohon maaf, karena memang pada saat itu tidak ada tapal batas yang jelas di sana dan saya juga tidak mengetahui jika sebagian wilayah itu diduga masuk kawasan larangan,” ujar Mimpin Ginting.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bentuk pengakuan moral di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap maraknya alih fungsi lahan pesisir yang diduga merambah ruang-ruang ekologis yang semestinya dilindungi negara.
Bermula dari Transaksi Kemanusiaan, Berujung Sengketa Kawasan
Mimpin mengisahkan, lahan tersebut diperolehnya sekitar tahun 2017 dari seorang warga Pematang Serai, Kecamatan Tanjung Pura, bernama B. Hasibuan.
Saat itu, menurut pengakuannya, penjualan dilakukan karena pemilik lama sedang dalam kondisi sakit dan membutuhkan biaya pengobatan.
Rasa iba, kata Mimpin, menjadi alasan utama dirinya menyepakati pembelian lahan tersebut.
“Pemiliknya waktu itu sakit dan butuh biaya berobat.
Karena saya kasihan, akhirnya terjadi kesepakatan jual beli. Luasnya sekitar 15 hektare,” tuturnya.
Sebelum transaksi berlangsung, Mimpin mengaku telah mempertanyakan status legal lahan itu, khususnya terkait kemungkinan masuk dalam kawasan hutan lindung.
Namun penjual memastikan bahwa lahan tersebut aman dan telah lama dikelola tanpa persoalan hukum.
“Saya sempat bertanya apakah ini masuk hutan lindung atau tidak. Dijawab tidak.
Bahkan sebelumnya lahan itu sudah ditanami sawit sebagian dan sudah ada yang berbuah. Jadi saya tidak menaruh curiga,” jelasnya.
Dari penuturan itu, tampak bahwa persoalan ini bukan sekadar menyangkut penguasaan fisik lahan, tetapi juga memperlihatkan rapuhnya sistem informasi pertanahan dan kehutanan di tingkat tapak.
Ketiadaan tapal batas permanen, lemahnya sosialisasi zonasi, serta absennya pengawasan lintas instansi membuka ruang lahirnya sengketa serupa di banyak wilayah pesisir Langkat.
Siap Ikuti Mekanisme Negara, Termasuk Perhutanan Sosial
Di hadapan wartawan, Mimpin juga menyatakan kesiapannya tunduk terhadap hasil verifikasi pemerintah apabila nantinya terbukti sebagian lahannya masuk dalam area hutan lindung.
Ia bahkan menyebut tidak akan mempertahankan lahan yang menjadi hak negara.
“Kalau memang nantinya ada sebagian lahan yang masuk dalam kawasan hutan, saya siap mengembalikan kepada negara.
Saya juga siap mengikuti mekanisme pemerintah, termasuk apabila diarahkan ke skema Perhutanan Sosial,” tegasnya.
Sikap ini dinilai sebagai langkah kooperatif yang patut dicatat, terlebih di tengah banyaknya kasus penguasaan kawasan konservasi yang justru berujung konflik horizontal maupun perlawanan hukum berkepanjangan.
Namun demikian, pernyataan siap menyerahkan lahan tidak otomatis menghapus aspek legal yang harus ditelusuri.
Negara tetap berkewajiban meneliti asal-usul transaksi, status administrasi tanah, riwayat penguasaan, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang lebih dahulu memanfaatkan ruang kawasan tanpa izin.
Aktivitas Infrastruktur Energi Memicu Terbukanya Fakta Tata Ruang
Menariknya, Mimpin menyebut bahwa persoalan status kawasan baru benar-benar terkuak setelah masuknya aktivitas survei dan pembangunan proyek energi oleh PT EMP Gebang Limited beserta perusahaan mitranya sejak 2023 hingga 2024.
Ketika pembangunan jalan, penimbunan staging area, hingga jembatan akses dari Desa Pekubuan menuju Desa Bubun dilakukan, berbagai pihak mulai melakukan pemetaan ulang dan identifikasi batas-batas kawasan.
Dari situlah, menurutnya, muncul informasi bahwa sebagian lahan yang selama ini dikelola masyarakat ternyata beririsan dengan kawasan lindung.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur strategis seringkali menjadi momentum terbukanya tabir persoalan agraria lama yang selama bertahun-tahun luput dari pendataan formal.
Dalam konteks Langkat, proyek energi bukan hanya menghadirkan dampak ekonomi, tetapi juga memunculkan kebutuhan mendesak akan audit tata ruang pesisir secara menyeluruh agar tidak terjadi tumpang tindih antara investasi, lahan masyarakat, dan kawasan konservasi negara.
KPH Wilayah I Stabat: Sekitar 5 Hektare Terindikasi Masuk Hutan Lindung
Sementara itu, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat melalui Kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, Tanta, membenarkan bahwa hasil peninjauan lapangan menemukan adanya sebagian areal yang berada dalam kawasan hutan lindung.
“Berdasarkan hasil temuan saat kami turun ke lokasi, lahan tersebut memang ada yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung, lebih kurang sekitar 5 hektare,” ujar Tanta.
Meski demikian, Tanta menegaskan bahwa pemerintah pada prinsipnya tetap mengedepankan penyelesaian sesuai koridor aturan kehutanan.
“Jika ada lahan masyarakat yang masuk kawasan hutan lindung, maka yang bersangkutan harus mengurus perizinannya sesuai ketentuan peraturan kehutanan yang berlaku,” katanya.
Pernyataan tersebut menandakan bahwa negara masih membuka ruang penyelesaian administratif melalui skema legalisasi terbatas, rehabilitasi, atau program perhutanan sosial—selama tidak ditemukan unsur kesengajaan merusak kawasan.
Antara Kelalaian Negara dan Ketidaktahuan Masyarakat
Kasus yang menimpa Mimpin Ginting sesungguhnya memperlihatkan problem struktural yang lebih luas daripada sekadar persoalan satu pemilik lahan.
Di satu sisi, masyarakat dituntut patuh terhadap batas kawasan negara.
Namun di sisi lain, negara sendiri kerap abai menghadirkan penanda batas yang tegas, peta partisipatif yang mudah diakses, serta sosialisasi intensif kepada warga yang hidup berdampingan dengan kawasan hutan.
Akibatnya, masyarakat kecil sering kali menjadi pihak pertama yang terseret dalam pusaran tuduhan perambahan, padahal akar persoalannya adalah kekosongan informasi dan lemahnya pengawasan administratif selama bertahun-tahun.
Karena itu, penyelesaian kasus ini semestinya tidak berhenti pada narasi “siapa salah”, melainkan harus menjadi pintu masuk evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kawasan pesisir Kabupaten Langkat.
Apalagi wilayah Bubun dan sekitarnya kini berada dalam lintasan pertumbuhan investasi energi, perkebunan, dan konektivitas industri.
Jika persoalan batas kawasan tidak segera dituntaskan, potensi konflik agraria dan ekologis dipastikan akan terus berulang.
Negara Harus Hadir: Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih
Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah, Dinas Kehutanan Sumatera Utara, BPN, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan apakah kasus ini murni akibat ketidaktahuan atau ada mata rantai pembiaran yang lebih besar.
Sebab jika benar kawasan lindung selama bertahun-tahun dapat diperjualbelikan tanpa kontrol, maka pertanyaan publik tidak hanya tertuju kepada pemilik lahan saat ini, tetapi juga kepada sistem pengawasan negara yang seharusnya menjaga wilayah konservasi dari transaksi ilegal.
Penegakan hukum kehutanan, dalam perspektif profesional, tidak boleh hanya menyasar petani atau pemilik lahan yang kooperatif.
Harus ada keberanian menelusuri pihak-pihak yang sejak awal membuka, memperjualbelikan, atau memfasilitasi penguasaan kawasan negara tanpa legalitas.
Menunggu Verifikasi Menyeluruh
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menanti verifikasi lanjutan dan pengukuran resmi dari instansi kehutanan untuk memastikan titik koordinat pasti areal yang masuk kawasan lindung.
Jika terbukti benar sekitar 5 hektare berada dalam zona hijau, maka pemerintah memiliki dua pekerjaan besar: menegakkan aturan sekaligus menghadirkan solusi berkeadilan.
Karena dalam sengketa ruang seperti ini, yang dibutuhkan bukan hanya palu hukum, tetapi juga kecermatan negara membedakan antara pelaku perusakan sistematis dengan warga yang terseret akibat kaburnya batas kewenangan.
Kasus Mimpin Ginting adalah alarm keras bahwa persoalan tata ruang pesisir Langkat tidak lagi bisa ditangani secara parsial.
Ini bukan semata soal 15 hektare kebun sawit.
Ini adalah soal hadir atau tidaknya negara dalam menjaga hutan, melindungi masyarakat, dan memastikan pembangunan tidak tumbuh di atas ketidakpastian hukum.
(Tim Redaksi Mediapatriot.co.id)
