Kota Bekasi, MPN
Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari Kecamatan Bantargebang sibuk menertibkan sejumlah lapak jualam yang berada di areal Pangkalan V, RT 003 RW 01 Kelurahan Ciketingudik, Senin (4/5). Keberadaan lapak jualan tersebut dianggap melanggar karena berdiri di atas saluran air.
Proses penertiban dimulai sejak pagi hari dipimpin Kasi Trantib Kecamatan Bantargebang, Ade Kristian. Terlihat Lurah Ciketingudik Usep Sudharma Wijaya ikut mendampingi pembongkaran beberapa lapak jualan tersebut.
Hingga siang hari, giat penertiban berjalan lancar dan kondusif. Para petugas berhasil menertibkan beberapa lapak yang digunakan untuk berjualan baju, pecel lele, buah-buahan dan warung kelontong.
Saat diajak berbincang, Kasi Trantib Kecamatan Bantargebang Ade Mrostian menjelaskan kegiatan penertiban ini dilatarbelakangi adanya laporan dari masyarakat terkait adanya lapak jualan yang berdiri di atas saluran air. “Lapak jualan itu dianggap melanggar estetika karena berdiri di atas drainase atau saluran air,” tegasnya.
Menurut Ade, pihaknya sudah beberapa kali memberikan surat teguran kepada para pedagang tersebut. “Sudah beberapa kali surat teguran sejak November 2025 lalu, dan karena tidak ada respon akhirnya kami lakukan pembongkaran,” ulas dia.
Pihaknya juga memberi waktu bagi pemilik lapak jualan yang semi permanen untuk membongkar lapaknya secara mandiri. “Kami beri batas waktu 7 hari untuk memberi kesempatan pemilik lapak membongkar lapaknya sendiri, jika lewat batas waktu makan akan kami bongkar sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Mul)

