Tokoh Masyarakat Buka Suara Terkait Anggota Polri Berinisial MG
Senin | 4 Mei 2026 | Pukul | 13.40 | WIB
Mediapatriot.co.id | Tanjung Pura | Langkat | Sumatera Utara | Berita Terkini — Di republik yang sehat, hukum seharusnya berbicara melalui data, verifikasi, dan keputusan negara.
Bukan melalui riuh headline.
Bukan melalui bisik-bisik opini.
Apalagi melalui penghakiman sosial yang diproduksi sebelum proses resmi berjalan.
Namun ironi itulah yang hari ini sedang dipertontonkan di tengah polemik dugaan kepemilikan lahan dan dugaan perambahan kawasan hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat—polemik yang secara terus-menerus menyeret satu nama ke ruang sorot publik: MG.
Seorang anggota Polri yang selama ini dikenal masyarakat sebagai figur yang cukup humanis, terbuka, dan memiliki hubungan sosial yang tidak buruk dengan lingkungan sekitar, kini seolah diposisikan bukan sekadar sebagai subjek pemeriksaan opini, tetapi nyaris sebagai terdakwa sosial sebelum negara menyelesaikan verifikasi teknisnya.
Padahal sampai hari ini, satu pertanyaan mendasar belum memperoleh jawaban resmi:
apakah negara sudah secara final menetapkan objek dimaksud sebagai pelanggaran kehutanan yang sah secara administratif dan yuridis?
Jika belum, maka kegaduhan yang dibangun terlalu dini ini patut menimbulkan kegelisahan publik:
apakah yang sedang berlangsung murni semangat penyelamatan hutan, atau justru perlahan menjelma menjadi operasi pembentukan stigma terhadap satu figur tertentu?
Karena sejarah praktik demokrasi modern menunjukkan, pembunuhan karakter hampir selalu lahir dari pola yang sama:
satu nama dipilih, satu narasi dibangun, satu persepsi digiring—lalu publik diminta menghukum lebih dulu sebelum negara berbicara.
Dan ketika emosi massa telah terbentuk, fakta sering kali kehilangan ruang hidupnya.
Negara Belum Menetapkan, Tetapi Ruang Publik Sudah Menghukum
Inilah titik krusial yang harus diletakkan secara jernih.
Dalam sistem hukum kehutanan Indonesia, status suatu bidang lahan sebagai kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi, maupun wilayah yang dilarang dikuasai tidak dapat ditetapkan melalui asumsi, cerita turun-temurun, peta liar, tudingan sepihak, atau framing pemberitaan.
Status tersebut hanya sah apabila melalui mekanisme:
penataan batas kawasan,
inventarisasi penguasaan,
verifikasi lapangan,
pencocokan administrasi,
serta penetapan otoritas teknis kehutanan yang berwenang.
Undang-Undang Kehutanan dan ketentuan terbaru dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja justru menegaskan bahwa penyelesaian penguasaan lahan di dalam kawasan hutan harus ditempuh melalui inventarisasi, verifikasi, penataan, dan penyelesaian administratif oleh negara terlebih dahulu.
Pasal 110A dan Pasal 110B menempatkan pemerintah pada jalur penertiban terukur—bukan pada pola vonis prematur berbasis opini.
Artinya, norma hukum nasional sendiri memberi pesan tegas:
bahwa negara tidak menghendaki lahirnya stigma sebelum lahirnya verifikasi.
Hukum meminta pemeriksaan.
Hukum meminta data.
Hukum meminta peta resmi.
Bukan kerumunan persepsi.
Karena itu, selama belum ada hasil resmi dari UPT Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, maupun instansi teknis lain yang berwenang, maka menempelkan cap “perambah hutan” kepada seseorang jelas merupakan kesimpulan yang terlalu dini.
Bahkan berpotensi menjadi penghakiman sosial yang menyalahi semangat due process of law.
Ini bukan soal membela personal.
Ini soal menjaga agar negara hukum tidak diamputasi oleh pengadilan opini.
Sikap MG: Tidak Lari, Tidak Menekan, Tidak Membalas — Tetapi Memilih Menunggu Negara
Yang membuat polemik ini semakin menarik justru bukan terletak pada tudingan yang diarahkan, melainkan pada cara MG merespons tudingan tersebut.
Di tengah derasnya framing dan derasnya pembicaraan publik, MG tidak memilih jalan kekuasaan.
Ia tidak membangun benteng jabatan.
Ia tidak melakukan intimidasi.
Ia tidak menebar ancaman terhadap pihak-pihak yang menyorot namanya.
Sebaliknya, ia memilih satu sikap yang justru jarang ditemui dalam banyak polemik serupa: tenang, terbuka, dan kooperatif.
Kepada Mediapatriot.co.id, MG menjelaskan bahwa lahan tersebut diperolehnya melalui mekanisme ganti rugi pada sekitar tahun 2017, dalam kondisi lahan telah terbuka dan telah memiliki tanaman keras.
Lebih jauh, ia menyebut dirinya bukan pembuka awal lahan tersebut, melainkan pihak keempat yang menerima pengalihan penguasaan sejak sekitar tahun 2004.
Pernyataan ini tidak bisa dibaca secara sederhana.
Karena jika benar terdapat rantai penguasaan yang panjang sebelum lahan itu berada di tangan MG, maka secara hukum persoalannya tidak sesederhana menunjuk satu nama sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
Di belakang bidang tanah itu ada:
jejak administrasi desa,
transaksi peralihan bertahun-tahun,
kemungkinan pembiaran struktural,
serta riwayat penguasaan lama yang seharusnya juga dibuka secara utuh.
Dan justru pada titik inilah publik mulai melihat bahwa MG tidak tampil sebagai sosok yang hendak menghindar.
Ia bahkan menyatakan siap menyerahkan lahan apabila hasil verifikasi negara nantinya menyatakan objek tersebut benar masuk dalam kawasan hutan lindung yang harus ditertibkan.
Sikap seperti ini bukan sikap orang yang sedang melawan hukum.
Ini adalah sikap orang yang memilih tunduk pada mekanisme hukum.
Perbedaan keduanya sangat jauh.
Jika Mau Bicara Penertiban Kawasan Hutan, Mengapa Hanya Satu Nama yang Disorot?
Pertanyaan inilah yang mulai beredar di tengah masyarakat Tanjung Pura dan pesisir Langkat.
Mengapa sorotan seolah berhenti pada MG?
Padahal bukan rahasia umum bahwa di sejumlah kawasan pesisir Langkat terdapat banyak titik yang selama bertahun-tahun diduga mengalami:
alih fungsi lahan,
penguasaan kebun,
transaksi privat,
penggarapan turun-temurun,
hingga pemanfaatan ekonomi tanpa kejelasan status kehutanan.
Jika semangatnya adalah penyelamatan kawasan hutan, maka logika hukumnya sederhana:
buka seluruh peta, verifikasi seluruh penguasaan, tertibkan seluruh objek.
Jangan berhenti pada satu figur.
Sebab hukum yang sehat tidak pernah dibangun dengan metode:
satu orang dijadikan panggung sorot, sementara puluhan objek lain dibiarkan berada di area gelap.
Ketika sorotan terlalu terpusat pada satu nama, publik berhak bertanya:
apakah ini penegakan hukum, atau penegakan target?
Karena penegakan hukum yang selektif akan selalu melahirkan kecurigaan bahwa ada motif di luar substansi.
Dan kecurigaan publik bukanlah sesuatu yang lahir tanpa sebab—ia lahir dari ketimpangan perlakuan.

Tokoh Masyarakat Ingatkan: Hukum Jangan Dipakai Sebagai Alat Menjatuhkan Figur
Kepala Staf Korps Bela Negara Indonesia (KBNI) Kabupaten Langkat, Jumino, ikut menyoroti fenomena ini.
Menurutnya, apabila pemerintah memang hendak menertibkan kawasan kehutanan, maka langkah tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu objek pemberitaan.
“Kalau memang itu kawasan hutan, buka semuanya.
Jangan berhenti di satu orang.
Karena tanah itu sudah beberapa kali berpindah tangan.
Berarti ada persoalan administrasi lama yang jauh lebih besar dari sekadar menunjuk siapa yang sekarang mengusahai,” tegasnya.
Pernyataan ini sesungguhnya mewakili suara publik yang paling rasional:
masyarakat tidak anti penegakan hukum.
Masyarakat mendukung penertiban.
Tetapi masyarakat menolak apabila hukum berubah menjadi lampu sorot yang hanya diarahkan untuk menjatuhkan citra personal tertentu.
Karena hukum yang kehilangan pemerataan akan kehilangan marwah keadilannya.
Media Boleh Mengawasi, Tetapi Trial by Opinion Tidak Boleh Menggantikan Trial by Law Pers harus tetap kritis.
Masyarakat harus tetap mengawasi.
Namun fungsi kontrol tidak identik dengan produksi vonis.
Ketika media berhenti pada investigasi, itu sehat.
Tetapi ketika media atau ruang publik mulai menggiring kesimpulan final sebelum institusi teknis negara bekerja, maka yang lahir bukan lagi kontrol sosial—melainkan trial by opinion.
Dan trial by opinion adalah bentuk paling halus dari pembunuhan karakter modern.
Seseorang tidak perlu diputus bersalah di pengadilan; cukup dibentuk persepsi bahwa ia bersalah, maka reputasinya akan runtuh lebih dulu.
Inilah yang harus dijaga.
Karena jika opini dibiarkan menggantikan hukum, maka besok siapa pun bisa menjadi korban framing sebelum fakta.
Humanisme MG Justru Membuka Jalan Penegakan Hukum yang Lebih Adil
Di tengah tekanan yang tidak kecil, MG tidak memilih marah.
Ia memilih kooperatif.
Ia tidak menutup pintu klarifikasi.
Ia tidak menyerang balik.
Ia menunggu negara memverifikasi.
Dan justru karena sikap tenang itulah, publik mulai membaca persoalan ini dengan perspektif yang lebih luas:
bahwa yang sedang diuji hari ini bukan semata status sebidang lahan di Desa Bubun.
Yang sedang diuji adalah:
apakah hukum kita masih mampu bekerja objektif tanpa ditunggangi pembentukan stigma?
apakah penertiban kawasan hutan akan dilakukan menyeluruh atau hanya selektif?
dan apakah negara masih berdiri di atas data, bukan di atas gaduh opini?
Jika negara ingin menata hutan, masyarakat mendukung.
Jika negara ingin menertibkan kawasan, masyarakat mendukung.
Tetapi bila isu kehutanan dipakai hanya sebagai instrumen menumbangkan satu nama sebelum proses resmi selesai, maka publik tentu dapat menilai sendiri arah permainan tersebut.
Sebab masyarakat hari ini semakin cerdas.
Masyarakat tahu mana penegakan hukum.
Dan masyarakat tahu mana panggung penghakiman.
Pada akhirnya, sejarah selalu memperlihatkan satu hal:
orang yang tenang menghadapi tudingan sering kali lebih kuat daripada mereka yang sibuk menggiring tuduhan.
Dan hari ini, sikap humanis serta kooperatif MG justru sedang membuka satu jalan yang lebih penting:
jalan menuju penegakan hukum kehutanan yang adil, menyeluruh, proporsional, dan beradab—bukan hukum yang dipersempit menjadi alat pembunuhan karakter.
(Kabiro Langkat | Mediapatriot.co.id)

