Panduan Terbaru Pembayaran PNBP di E-Katalog LKPP V6 Lengkap Dengan Cara Bayar dan Upload Bukti Transaksi

PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak pada e-Katalog LKPP versi 6 merupakan biaya tertentu yang muncul dalam proses transaksi pengadaan pemerintah. Tagihan ini biasanya berkaitan dengan layanan sistem, tanda tangan elektronik, maupun administrasi transaksi yang wajib diselesaikan oleh penyedia sebelum proses pembayaran dinyatakan tuntas.

MENGENAL PNBP DI E-KATALOG V6

Dalam transaksi e-Katalog LKPP, PNBP dapat berupa:

  • biaya layanan transaksi
  • biaya e-sign/tanda tangan digital
  • biaya administrasi sistem
  • kewajiban pembayaran tertentu sesuai aturan LKPP

Salah satu biaya yang sering muncul adalah:
Rp3.108 per tanda tangan digital termasuk pajak.

Biaya ini biasanya dikenakan saat:

  • penandatanganan Surat Pesanan
  • penandatanganan BAST digital

LANGKAH MEMPROSES PNBP DI E-KATALOG LKPP V6

  1. Login ke Sistem Penyedia
    Masuk ke portal:
    https://inaproc.id

Gunakan akun penyedia yang aktif.

  1. Pastikan Tahapan Transaksi Sudah Lengkap
    Sebelum tagihan PNBP muncul, biasanya proses berikut sudah selesai:
  • Surat Pesanan disetujui
  • barang dikirim
  • BAST ditandatangani
  • invoice selesai dibuat

Jika tahapan belum lengkap maka sistem biasanya belum menerbitkan tagihan.

  1. Cek Email Penagihan PNBP
    Apabila transaksi dikenakan biaya PNBP:
  • sistem akan mengirim email otomatis
  • email dikirim ke alamat perusahaan yang terdaftar

Isi email biasanya meliputi:

  • nominal tagihan
  • kode billing pembayaran
  • batas waktu pelunasan
  • tautan pembayaran

Email pengingat biasanya dikirim:

  • hari pertama
  • hari ke-14
  • hari ke-30
  1. Lakukan Pembayaran Tagihan
    Pembayaran wajib dilakukan maksimal:
    30 hari sejak email diterima.

Penyedia dapat membayar sesuai petunjuk pada kode billing yang diberikan sistem.

  1. Simpan Bukti Pembayaran
    Setelah pembayaran berhasil:
  • simpan bukti transfer
  • simpan bukti pembayaran elektronik
  • cek status transaksi pada menu Detail Pesanan

Bukti pembayaran sering diperlukan saat verifikasi administrasi.

TATA CARA PEMBAYARAN DI LUAR SISTEM

Dalam kondisi tertentu pembayaran dapat diajukan secara mandiri melalui menu transaksi.

Langkahnya:

  1. Buka menu transaksi
  2. Pilih Detail Pesanan
  3. Klik Pengajuan Pembayaran di Luar Sistem
  4. Isi data pembayaran
  5. Upload bukti pembayaran
  6. Submit pengajuan verifikasi

DOKUMEN YANG UMUM DIPERLUKAN

  • Surat Pesanan Digital
  • BAST
  • Invoice
  • Faktur Pajak
  • Dokumen Tagihan PNBP
  • Bukti Pembayaran

HAL PENTING YANG WAJIB DIPERHATIKAN

  • PNBP berlaku pada transaksi tertentu APBN/APBD
  • Penyedia wajib memantau email perusahaan secara berkala
  • Jika transaksi ditolak wajib mengisi alasan penolakan
  • Keterlambatan pembayaran dapat menghambat proses pencairan pembayaran transaksi
  • Pastikan seluruh dokumen administrasi sesuai dan lengkap

KENDALA YANG SERING TERJADI

  1. Email tagihan tidak diterima
    Penyebab:
  • email perusahaan salah
  • masuk folder spam
  • akun belum diperbarui
  1. Pembayaran belum terverifikasi
    Penyebab:
  • bukti pembayaran belum diupload
  • nominal transfer tidak sesuai
  • kode billing salah
  1. Status transaksi tidak berubah
    Solusi:
  • cek Detail Pesanan
  • hubungi admin pengadaan
  • pastikan pembayaran sudah tervalidasi sistem

Pusat bantuan resmi:
https://pustakabantuan.inaproc.id

( Sumber: mediapatriot.co.id )

Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>

Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak .

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
Klik di sini untuk bergabung