Panduan Terbaru Upload e-Faktur Pajak di E-Katalog LKPP V6 Agar Proses Pembayaran Cepat Diverifikasi

Upload faktur pajak pada e-Katalog LKPP versi 6 merupakan tahapan penting sebelum proses pembayaran dapat dilanjutkan oleh PPK maupun bendahara. Dokumen penagihan ini wajib diunggah oleh penyedia PKP setelah metode pembayaran dipilih dan transaksi masuk ke tahap penagihan.

TATA CARA UPLOAD FAKTUR PAJAK DI E-KATALOG V6

  1. Login ke Akun Penyedia
    Masuk ke sistem melalui:
    https://inaproc.id

Gunakan akun penyedia yang aktif dan sudah memiliki akses transaksi.

  1. Buka Menu Transaksi Pesanan
    Setelah login:
  • pilih menu Transaksi/Pesanan
  • cari pesanan dengan status:
    Menunggu Kelengkapan Dokumen Penagihan

Status tersebut menandakan transaksi sudah siap untuk upload dokumen tagihan.

  1. Masuk ke Detail Transaksi
    Klik:
  • Lihat Detail Pesanan

Di halaman ini akan tampil informasi:

  • surat pesanan
  • nilai transaksi
  • status pembayaran
  • menu upload dokumen
  1. Klik Menu “Unggah Dokumen Penagihan”
    Tombol upload akan muncul jika:
  • PPK sudah menentukan metode pembayaran
  • transaksi telah masuk tahap penagihan

Jika tombol belum muncul biasanya proses pembayaran belum dibuka oleh PPK.

  1. Isi Data Faktur Pajak
    Masukkan data e-Faktur dengan benar:
  • nomor faktur pajak
  • tanggal faktur
  • data penagihan sesuai aplikasi pajak

Pastikan nomor faktur valid karena sistem dan verifikator akan melakukan pengecekan.

  1. Upload File Faktur Pajak
    Klik:
  • Upload Dokumen

Kemudian pilih file:

  • format PDF
  • hasil download e-Faktur pajak

Selain faktur pajak biasanya penyedia juga menyiapkan:

  • invoice
  • BAST
  • surat pesanan
  • dokumen pendukung lain
  1. Simpan dan Kirim Dokumen
    Jika seluruh data sudah benar:
  • klik Simpan
    atau
  • Kirim Dokumen

Setelah berhasil:

  • status berubah menjadi Dokumen Terunggah
  • PPK dapat melanjutkan proses pembayaran

HAL PENTING YANG HARUS DIPERHATIKAN

  • Faktur pajak wajib bagi penyedia PKP
  • e-Faktur harus dibuat terlebih dahulu di aplikasi perpajakan
  • Upload dilakukan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya setelah pembuatan faktur
  • Nominal pajak harus sesuai invoice dan nilai transaksi e-Katalog

KETENTUAN KHUSUS METODE PEMBAYARAN UP

Untuk metode:
UP (Uang Persediaan)

dokumen tagihan pada e-Katalog sering dipersamakan dengan faktur pajak sehingga penyedia biasanya tidak perlu upload faktur terpisah.

DOKUMEN YANG UMUM DIUPLOAD PENYEDIA

  • Faktur Pajak PDF
  • Invoice perusahaan
  • Surat Pesanan Digital
  • Berita Acara Serah Terima (BAST)
  • Dokumen pendukung tambahan

KENDALA YANG PALING SERING TERJADI

  1. Tombol upload tidak tersedia
    Penyebab:
  • metode pembayaran belum dipilih PPK
  • transaksi belum masuk tahap penagihan
  1. File gagal diunggah
    Penyebab:
  • ukuran file terlalu besar
  • format file bukan PDF
  1. Nomor faktur ditolak sistem
    Penyebab:
  • nomor e-Faktur salah
  • data pajak belum sinkron
  • faktur belum valid
  1. Verifikasi pembayaran tertunda
    Penyebab:
  • nominal invoice berbeda
  • dokumen belum lengkap
  • tanggal faktur tidak sesuai

Pusat bantuan resmi:
https://pustakabantuan.inaproc.id

( Sumber: mediapatriot.co.id )

Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>

Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak .

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
Klik di sini untuk bergabung