Upload faktur pajak pada e-Katalog LKPP versi 6 merupakan tahapan penting sebelum proses pembayaran dapat dilanjutkan oleh PPK maupun bendahara. Dokumen penagihan ini wajib diunggah oleh penyedia PKP setelah metode pembayaran dipilih dan transaksi masuk ke tahap penagihan.
TATA CARA UPLOAD FAKTUR PAJAK DI E-KATALOG V6
- Login ke Akun Penyedia
Masuk ke sistem melalui:
https://inaproc.id
Gunakan akun penyedia yang aktif dan sudah memiliki akses transaksi.
- Buka Menu Transaksi Pesanan
Setelah login:
- pilih menu Transaksi/Pesanan
- cari pesanan dengan status:
Menunggu Kelengkapan Dokumen Penagihan
Status tersebut menandakan transaksi sudah siap untuk upload dokumen tagihan.
- Masuk ke Detail Transaksi
Klik:
- Lihat Detail Pesanan
Di halaman ini akan tampil informasi:
- surat pesanan
- nilai transaksi
- status pembayaran
- menu upload dokumen
- Klik Menu “Unggah Dokumen Penagihan”
Tombol upload akan muncul jika:
- PPK sudah menentukan metode pembayaran
- transaksi telah masuk tahap penagihan
Jika tombol belum muncul biasanya proses pembayaran belum dibuka oleh PPK.
- Isi Data Faktur Pajak
Masukkan data e-Faktur dengan benar:
- nomor faktur pajak
- tanggal faktur
- data penagihan sesuai aplikasi pajak
Pastikan nomor faktur valid karena sistem dan verifikator akan melakukan pengecekan.
- Upload File Faktur Pajak
Klik:
- Upload Dokumen
Kemudian pilih file:
- format PDF
- hasil download e-Faktur pajak
Selain faktur pajak biasanya penyedia juga menyiapkan:
- invoice
- BAST
- surat pesanan
- dokumen pendukung lain
- Simpan dan Kirim Dokumen
Jika seluruh data sudah benar:
- klik Simpan
atau - Kirim Dokumen
Setelah berhasil:
- status berubah menjadi Dokumen Terunggah
- PPK dapat melanjutkan proses pembayaran
HAL PENTING YANG HARUS DIPERHATIKAN
- Faktur pajak wajib bagi penyedia PKP
- e-Faktur harus dibuat terlebih dahulu di aplikasi perpajakan
- Upload dilakukan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya setelah pembuatan faktur
- Nominal pajak harus sesuai invoice dan nilai transaksi e-Katalog
KETENTUAN KHUSUS METODE PEMBAYARAN UP
Untuk metode:
UP (Uang Persediaan)
dokumen tagihan pada e-Katalog sering dipersamakan dengan faktur pajak sehingga penyedia biasanya tidak perlu upload faktur terpisah.
DOKUMEN YANG UMUM DIUPLOAD PENYEDIA
- Faktur Pajak PDF
- Invoice perusahaan
- Surat Pesanan Digital
- Berita Acara Serah Terima (BAST)
- Dokumen pendukung tambahan
KENDALA YANG PALING SERING TERJADI
- Tombol upload tidak tersedia
Penyebab:
- metode pembayaran belum dipilih PPK
- transaksi belum masuk tahap penagihan
- File gagal diunggah
Penyebab:
- ukuran file terlalu besar
- format file bukan PDF
- Nomor faktur ditolak sistem
Penyebab:
- nomor e-Faktur salah
- data pajak belum sinkron
- faktur belum valid
- Verifikasi pembayaran tertunda
Penyebab:
- nominal invoice berbeda
- dokumen belum lengkap
- tanggal faktur tidak sesuai
Pusat bantuan resmi:
https://pustakabantuan.inaproc.id

