Penyedia Non PKP pada e-Katalog LKPP versi 6 memiliki proses penagihan yang berbeda dibanding perusahaan PKP. Karena tidak memungut PPN dan tidak menerbitkan e-Faktur pajak, maka penyedia cukup mengunggah dokumen pengganti faktur seperti invoice atau kuitansi resmi perusahaan pada menu penagihan transaksi.
LANGKAH MENGISI DOKUMEN TAGIHAN BAGI PENYEDIA NON PKP
Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.