Penyedia Non PKP pada e-Katalog LKPP versi 6 memiliki proses penagihan yang berbeda dibanding perusahaan PKP. Karena tidak memungut PPN dan tidak menerbitkan e-Faktur pajak, maka penyedia cukup mengunggah dokumen pengganti faktur seperti invoice atau kuitansi resmi perusahaan pada menu penagihan transaksi.
LANGKAH MENGISI DOKUMEN TAGIHAN BAGI PENYEDIA NON PKP
- Pastikan Status Usaha Sudah Non PKP
Sebelum upload dokumen:
- buka profil perusahaan pada e-Katalog
- cek status PKP
- pastikan tertulis:
Tidak / Non PKP
Hal ini penting agar sistem tidak membaca transaksi menggunakan PPN.
- Siapkan Dokumen Pengganti Faktur Pajak
Karena Non PKP tidak membuat e-Faktur, maka dokumen yang dapat digunakan antara lain:
- invoice perusahaan
- kuitansi pembayaran
- surat tagihan resmi
- nota perusahaan
Pastikan:
- nominal tanpa PPN
- data sesuai transaksi e-Katalog
- format file PDF
- Login ke Sistem Penyedia
Masuk melalui:
https://inaproc.id
Gunakan akun penyedia yang aktif.
- Buka Menu Pesanan Transaksi
Cari transaksi dengan status:
Menunggu Kelengkapan Dokumen Penagihan
Kemudian:
- klik Detail Pesanan
- Pilih Menu Upload Dokumen Penagihan
Klik:
- Unggah Dokumen Penagihan
Pada tahap ini sistem meminta dokumen pengganti faktur pajak.
- Upload Dokumen Pengganti
Upload file:
- invoice PDF
- kuitansi PDF
- surat tagihan PDF
Pastikan ukuran file tidak melebihi batas sistem.
- Isi Alasan Tidak Mengunggah Faktur Pajak
Pada kolom keterangan atau alasan ketik:
Karena Diisi Oleh Penyedia Non PKP
Kalimat tersebut biasanya digunakan sebagai penjelasan kepada verifikator atau bendahara.
- Pastikan Nilai Pajak Nol
Jika muncul kolom PPN:
- isi 0
- atau gunakan nominal transaksi tanpa PPN
Bila diperlukan lakukan penyesuaian/adendum harga sesuai status Non PKP.
- Simpan dan Kirim Dokumen
Jika seluruh data sudah benar:
- klik Simpan
atau - Kirim Dokumen
Selanjutnya dokumen akan diverifikasi oleh:
- PPK
- Bendahara
- Pejabat pembayaran
HAL PENTING YANG HARUS DIPERHATIKAN
- Penyedia Non PKP tidak wajib membuat e-Faktur
- Metode pembayaran LS biasanya tetap meminta upload dokumen pengganti
- Metode UP sering tidak memerlukan upload faktur
- Nominal invoice harus sama dengan nilai transaksi pesanan
DOKUMEN YANG UMUM DIGUNAKAN NON PKP
- Invoice resmi perusahaan
- Kuitansi bermaterai
- Surat tagihan
- Nota penjualan
KENDALA YANG SERING TERJADI
- Dokumen ditolak verifikator
Penyebab:
- alasan tidak diisi
- nominal berbeda
- status PKP belum diperbarui
- Sistem otomatis membaca PPN
Solusi:
- pastikan profil perusahaan Non PKP
- gunakan nominal tanpa pajak
- isi PPN = 0
- Tombol upload tidak muncul
Penyebab:
- PPK belum memilih metode pembayaran
- transaksi belum masuk tahap penagihan
Pusat bantuan resmi:
https://pustakabantuan.inaproc.id

