Tutorial Lengkap Upload Dokumen Pengganti Faktur Pajak Non PKP di E-Katalog LKPP Versi 6 Anti Ditolak Verifikator

Penyedia Non PKP pada e-Katalog LKPP versi 6 memiliki proses penagihan yang berbeda dibanding perusahaan PKP. Karena tidak memungut PPN dan tidak menerbitkan e-Faktur pajak, maka penyedia cukup mengunggah dokumen pengganti faktur seperti invoice atau kuitansi resmi perusahaan pada menu penagihan transaksi.

LANGKAH MENGISI DOKUMEN TAGIHAN BAGI PENYEDIA NON PKP

  1. Pastikan Status Usaha Sudah Non PKP
    Sebelum upload dokumen:
  • buka profil perusahaan pada e-Katalog
  • cek status PKP
  • pastikan tertulis:
    Tidak / Non PKP

Hal ini penting agar sistem tidak membaca transaksi menggunakan PPN.

  1. Siapkan Dokumen Pengganti Faktur Pajak
    Karena Non PKP tidak membuat e-Faktur, maka dokumen yang dapat digunakan antara lain:
  • invoice perusahaan
  • kuitansi pembayaran
  • surat tagihan resmi
  • nota perusahaan

Pastikan:

  • nominal tanpa PPN
  • data sesuai transaksi e-Katalog
  • format file PDF
  1. Login ke Sistem Penyedia
    Masuk melalui:
    https://inaproc.id

Gunakan akun penyedia yang aktif.

  1. Buka Menu Pesanan Transaksi
    Cari transaksi dengan status:
    Menunggu Kelengkapan Dokumen Penagihan

Kemudian:

  • klik Detail Pesanan
  1. Pilih Menu Upload Dokumen Penagihan
    Klik:
  • Unggah Dokumen Penagihan

Pada tahap ini sistem meminta dokumen pengganti faktur pajak.

  1. Upload Dokumen Pengganti
    Upload file:
  • invoice PDF
  • kuitansi PDF
  • surat tagihan PDF

Pastikan ukuran file tidak melebihi batas sistem.

  1. Isi Alasan Tidak Mengunggah Faktur Pajak
    Pada kolom keterangan atau alasan ketik:

Karena Diisi Oleh Penyedia Non PKP

Kalimat tersebut biasanya digunakan sebagai penjelasan kepada verifikator atau bendahara.

  1. Pastikan Nilai Pajak Nol
    Jika muncul kolom PPN:
  • isi 0
  • atau gunakan nominal transaksi tanpa PPN

Bila diperlukan lakukan penyesuaian/adendum harga sesuai status Non PKP.

  1. Simpan dan Kirim Dokumen
    Jika seluruh data sudah benar:
  • klik Simpan
    atau
  • Kirim Dokumen

Selanjutnya dokumen akan diverifikasi oleh:

  • PPK
  • Bendahara
  • Pejabat pembayaran

HAL PENTING YANG HARUS DIPERHATIKAN

  • Penyedia Non PKP tidak wajib membuat e-Faktur
  • Metode pembayaran LS biasanya tetap meminta upload dokumen pengganti
  • Metode UP sering tidak memerlukan upload faktur
  • Nominal invoice harus sama dengan nilai transaksi pesanan

DOKUMEN YANG UMUM DIGUNAKAN NON PKP

  • Invoice resmi perusahaan
  • Kuitansi bermaterai
  • Surat tagihan
  • Nota penjualan

KENDALA YANG SERING TERJADI

  1. Dokumen ditolak verifikator
    Penyebab:
  • alasan tidak diisi
  • nominal berbeda
  • status PKP belum diperbarui
  1. Sistem otomatis membaca PPN
    Solusi:
  • pastikan profil perusahaan Non PKP
  • gunakan nominal tanpa pajak
  • isi PPN = 0
  1. Tombol upload tidak muncul
    Penyebab:
  • PPK belum memilih metode pembayaran
  • transaksi belum masuk tahap penagihan

Pusat bantuan resmi:
https://pustakabantuan.inaproc.id

( Sumber: mediapatriot.co.id )

Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>

Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak .

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
Klik di sini untuk bergabung