Halmahera Timur, – Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, mengambil sikap tegas terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang selama bertahun-tahun berlangsung di kawasan hulu Kali Onat, Kecamatan Maba Tengah. Dalam rapat koordinasi bersama masyarakat Desa Doromoi, Selasa (2/6/2026), Ubaid memerintahkan pemerintah kecamatan dan desa untuk menghentikan serta melarang secara total seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Langkah tegas itu diambil setelah pemerintah daerah menilai aktivitas penambangan emas ilegal telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin parah dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat di sepanjang aliran sungai.
Dalam arahannya, Ubaid mengungkapkan bahwa praktik pendulangan emas tanpa izin yang berlangsung hampir dua dekade telah memicu sedimentasi besar-besaran di Kali Onat. Material tanah hasil pengerukan di kawasan hulu terbawa arus dan mengendap di bagian hilir, menyebabkan pendangkalan sungai yang kini semakin mengkhawatirkan.
“Ini merupakan kelalaian kita bersama karena selama ini membiarkan aktivitas tambang ilegal berlangsung. Dulu mungkin dampaknya belum terlalu terasa, tetapi setelah hampir 20 tahun, kerusakan yang ditimbulkan sudah sangat besar dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Ubaid di hadapan warga.
Menurutnya, para penambang ilegal menggunakan mesin pompa air atau alkon untuk mengikis tebing sungai demi mencari material emas. Aktivitas tersebut menyebabkan volume tanah yang tergerus semakin besar dan berujung pada terbentuknya delta serta penumpukan sedimen di sepanjang aliran sungai.
Akibatnya, kapasitas tampung Kali Onat terus berkurang sehingga air lebih mudah meluap saat curah hujan tinggi. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu faktor yang memperbesar risiko banjir bagi permukiman warga di sekitar kawasan sungai.
Karena itu, Bupati meminta Camat Maba Tengah bersama pemerintah desa, khususnya Desa Martana Jaya dan Dorolamo, untuk segera membangun koordinasi dan melakukan pengawasan ketat guna menutup akses masuk para penambang ilegal.
Ubaid menegaskan, upaya pemerintah membangun infrastruktur pengendali banjir seperti tanggul maupun kanal tidak akan memberikan hasil maksimal apabila sumber utama kerusakan lingkungan di kawasan hulu sungai masih terus berlangsung.
“Kalau sumber masalahnya tidak dihentikan, maka pembangunan apa pun yang dilakukan pemerintah akan sia-sia. Karena itu aktivitas tambang ilegal ini harus benar-benar dihentikan,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Maba Tengah, Muhdin Kiye, mengakui aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Kali Onat hingga kini masih berlangsung. Ia mengatakan pemerintah kecamatan selama ini menghadapi berbagai kendala dalam melakukan pengawasan karena para penambang sering menggunakan jalur alternatif atau jalur tikus dari sejumlah desa penyangga, termasuk dari wilayah Kecamatan Maba Utara.
Meski demikian, Muhdin memastikan pihaknya siap menjalankan instruksi Bupati dan segera mengambil langkah lanjutan untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
“Saya akan segera menindaklanjuti instruksi Pak Bupati. Dalam waktu dekat kami akan mengundang sejumlah kepala desa terkait untuk membahas teknis pelarangan, pengawasan, serta langkah-langkah penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan Kali Onat,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur berharap langkah tegas tersebut dapat menjadi titik awal penyelamatan ekosistem Kali Onat sekaligus mengurangi ancaman bencana lingkungan yang selama ini menghantui masyarakat di wilayah Maba Tengah.

