JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Advokat & Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI) Dr. Jan Samuel Maringka, S.H., M.H., CGCAE., mengumumkan dan melantik susunan personalia DPP AAAFI Periode 2026-2031. “Dengan ini saya nyatakan dilantik dan dikukuhkan secara resmi,” kata Jan Maringka, diharapan Dewan Pengawas organisasi gabungan Advokat dan Akuntan Forensik itu.
Dalam Surat Keputusan DPP AAAFI Nomor: 01/SK/AAAFI/2026 Tentang Susunan Pengurus Dewan Pengurus Pusat Periode 2026 – 2031, Jan Maringka didampingi dua Wakil Ketua Umum, masing-masing: Dr. Dodi S. AbdulkadiR, S.E., S.H., M.H. dan Dr. Mohamad Mahsun, S.E., M.SI., M.H.,
Akuntan Senior Irwanto, SE, M.H., dipercaya sebagai Sekretaris Jenderal, didampingi dua Wakil Sekretaris Jenderal masing-masing Dr. Azet Hutabarat, S.H., M.H. dan Dr (Can) J. Kamal Farza, SH., MH. Sedangkan HENOCH THOMAS, SE., SH., MM. dipercaya sebagai Bendahara Umum didampingi Sucahyono, SE, AK, MM, sebagai Wakil Bendahara Umum.
Selain itu, Dr. Ikhwan Ashadi, S.E., S.H., M.M., M.AK., M.H., sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Reskino Malakiano, SE., M.SI., PH.D., Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan & Sertifikasi, Dr. Idho Sedeur Nalle, SH., MH, Ketua Bidang Advokasi, Nina Agustina, S.H., M.H., sebagai Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga, Idham Indraputra, S.H., M.H., sebagai Ketua Bidang Informasi, Komunikasi & Publikasi, Dr. Najib A. Gisymar, S.H., M.HUM., sebagai Ketua Bidang Kajian Hukum & Perundang-Undangan, Dr Dian Puji Nugraha S, SH., MH sebagau Ketua Bidang Riset, Pengembanan Profesi & Standar Praktik dan Dr. (Can) Ryanto Piter SE., SH., MM. sebagai Ketua Bidang Etika, Kepatuhan & Disiplin Profesi.
Sejumlah tokoh hukum dan akuntan forensic Indonesia dipercaya menjadi Dewan Pengawas. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia periode 2013–2015 Dr. H. Hamdan Zoelva, SH., MH. dipercaya menjadi Ketua Dewan Pengawas, bersama Prof. Dr. Haryono Umar, Denny Kailimang, SH., MH. Soemarjono Soemarsono, SH, Dr. As’ad. Y. Soengkar, S.H., M.HUM, Dr. Edy Haryanto, SH., MH dan Prof Dr KPHA Tjandra Sridjaja P, SH.MH sebagai anggota.
Legal Forensic Analysis
Pada momen yang sama. AAAFI menyelenggarakan Semiloka Nasional dengan tema “Forensic Legal Analysis: Integrasi Hukum, Penghitungan Kerugian Keuangan, dan Uji Kausalitas dalam Proses Peradilan.” Kegiatan ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) PROF. Dr. Agus Joko Pramono, M.Acc., sebagai Pembicara Kunci (Keynote Speech), dilanjutkan dengan Pembekalan Anggota, Seminar, dan Bedah Buku “Metodologi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.”
Hadir sebagai pembicara Dr. Akmal Kodrat S.H., M.Hum. Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU mewakili Jampidsus, Dr. I Wayan Jiartana, S.H., S.I.K., M.Si., Pengawas Penyidikan Kepolisian Madya mewakili Kabareskrim Polri, Rizki Damir Mustika, SE., Ak., dari Institut Akuntan Publik Indonesia dan Dr. Mohamad Mahsun, S.E., M.Si., M.H., Penulis Buku Metodologi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (Pendekatan Akuntansi Forensik.
Diskusi Panel dipandu oleh Adnokat Senior Denny Kailimang, SH., MH. Menghadirkan Dr. H. Hamdan Zoelva, S.H., M.H: “Pembuktian Kerugian Keuangan Dalam Perkara Hukum: Antara Norma, Fakta, dan Metodologi”, Prof. Dr. Haryono Umar: ”Forensic Legal Analysis Sebagai Pendekatan Terpadu Dalam Perkara Korupsi, Fraud, Dan Sengketa Keuangan” dan Aktivis Rocky Gerung: “Penalaran Hukum, Logika Pembuktian, Dan Tantangan Keadilan Substantif”
Perkembangan praktik hukum dan penegakan hukum di Indonesia, kata Dr Jan Samuel Maringka, semakin menuntut pendekatan multidisipliner, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kejahatan ekonomi, sengketa keuangan, perdata komersial, dan perkara lain yang memerlukan penghitungan kerugian keuangan. Dalam konteks tersebut, pembuktian tidak cukup hanya bertumpu pada anali”sis hukum normatif, tetapi juga memerlukan pengujian fakta keuangan, metodologi penghitungan kerugian, serta analisis hubungan kausalitas antara perbuatan, akibat, dan kerugian yang ditimbulkan,” ujar Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen itu.
Dalam praktik peradilan, peran ahli memiliki kedudukan penting untuk membantu proses pembuktian secara objektif, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian, masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai metode penghitungan kerugian, batasan peran ahli, hubungan sebab-akibat atau causaliteit, serta relevansi analisis keuangan dalam konstruksi hukum. Perbedaan tersebut kerap menjadi ruang perdebatan dalam proses peradilan dan dapat memengaruhi kualitas pembuktian maupun putusan pengadilan.
“Forensic Legal Analysis hadir sebagai pendekatan yang mengintegrasikan analisis hukum, akuntansi forensik, penghitungan kerugian keuangan, dan uji kausalitas. “Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa analisis kerugian tidak hanya menghasilkan angka, tetapi juga mampu menjelaskan dasar hukum, sumber bukti, metode penghitungan, serta hubungan kausal antara tindakan dan kerugian yang diklaim,” imbuh Ketua Umum AAAFI. (*)
Red Tommy Karwur dan Irwan Hasiholan
