Selasa | 23 Juni 2026 | Pukul | 06:40 | WIB
Mediapatriot.co.id | Langkat | Berita Terkini – Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Di bawah arahan dan pengendalian langsung Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., personel Sat Res Narkoba berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 53 gram serta mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Proklamasi, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti secara cepat dan profesional oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel segera melaksanakan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran informasi yang diperoleh.
Langkah-langkah kepolisian dilakukan secara terukur dengan menerapkan metode penyelidikan yang sesuai prosedur guna mengungkap dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Dalam proses penyelidikan, petugas melakukan serangkaian kegiatan pengamatan dan teknik undercover buy sebagai bagian dari strategi pengungkapan jaringan peredaran narkotika.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pria berinisial BN (30), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik yang dilakban berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 53 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu plastik asoy warna merah, satu plastik kemasan makanan ringan kosong, serta satu lembar tisu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Pengakuan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan penyidik Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini tidak hanya menjadi keberhasilan dalam menangkap pelaku, tetapi juga merupakan langkah preventif dalam menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan generasi muda, serta mengancam stabilitas sosial di tengah kehidupan bermasyarakat.
Melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Jekson Situmorang, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi kepada jajaran Sat Res Narkoba yang terus menunjukkan dedikasi, integritas, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pemberantasan narkotika.
Kapolres menegaskan bahwa perang terhadap narkoba merupakan salah satu prioritas utama Polri. Hal tersebut sejalan dengan komitmen institusi untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, Polri akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara tegas, terukur, dan profesional terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres Langkat melalui keterangan yang disampaikan Kasi Humas.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata.
Dibutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk menjadi bagian dari sistem deteksi dini terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dinilai sangat penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika yang selama ini terus berupaya mencari celah untuk menjalankan aksinya.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Langkat mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui kantor kepolisian terdekat.
Polres Langkat memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip Presisi yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas Kepolisian Republik Indonesia.
Keberhasilan pengungkapan sabu seberat 53 gram ini menjadi sinyal kuat bahwa Polres Langkat tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk berkembang di wilayah hukumnya.
Di sisi lain, pengungkapan tersebut juga menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba masih nyata dan membutuhkan sinergi berkelanjutan antara aparat penegak hukum, pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh lapisan masyarakat.
Dengan langkah-langkah penegakan hukum yang konsisten dan dukungan masyarakat yang kuat, diharapkan Kabupaten Langkat dapat semakin kokoh dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi masa depan generasi yang lebih baik.
(Kabiro Langkat | Mediapatriot.co.id)
