Pemalang | mediapatriot.co.id – DPRD Kabupaten Pemalang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Tata Kelola Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang digelar di Ruang Rapat Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan menghadirkan Azril Shah bersama tim KPK RI sebagai narasumber. Sosialisasi diikuti Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Drs. H. Martono, M.A., Wakil Ketua DPRD Slamet Ramuji, Wakil Ketua DPRD Aris Ismail, A.Md., Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Wakil Bupati Nurkholes, para camat se-Kabupaten Pemalang, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Martono, menyampaikan apresiasi atas kehadiran KPK RI yang memberikan penguatan mengenai tata kelola Pokir. Menurutnya, masukan dari lembaga antirasuah menjadi bekal penting dalam meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan sekaligus memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang telah hadir. Kami berharap KPK RI dapat berbagi pengetahuan serta pengalaman kepada kami semua. Kehadiran KPK RI menjadi dukungan yang sangat penting untuk memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel di daerah,” ujar Martono.
Martono menjelaskan bahwa Pokir DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang menjadi salah satu dasar dalam penyusunan program pembangunan daerah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara terbuka sehingga setiap usulan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan dua prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan. Dengan tata kelola yang baik, aspirasi masyarakat tidak hanya menjadi daftar usulan, tetapi dapat diwujudkan menjadi program pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, tim KPK RI memberikan pemahaman mengenai pentingnya tata kelola Pokir yang bersih, profesional, serta berorientasi pada kepentingan publik. Sosialisasi juga menjadi ruang diskusi untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan agar proses perencanaan pembangunan berjalan efektif, tepat sasaran, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan hukum.
Bagi DPRD Kabupaten Pemalang, Pokir memiliki peran strategis sebagai jembatan antara aspirasi masyarakat dengan kebijakan pembangunan daerah. Karena itu, setiap usulan warga harus dikawal secara bertanggung jawab agar mampu mendorong pembangunan yang berkualitas, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
(Slamet Febriansyah)


