Ditlantas Polda Sulteng, Kejati, Pengadilan Tinggi dan PT Pos Indonesia Palu Tandatangani MoU Penindakan Pelanggar Lalu Lintas

PALU, MPI_Dalam rangka menyamakan persepsi atas penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng, Kejati dan Pengadilan Tinggi Sulteng menandatangani nota kesepahaman (MoU, Kamis (10/06), di aula Ditlantas Polda Sulteng.

Penandatangan MoU ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polda Sulteng dengan PT Pos Indonesia Palu dalam pelaksanaan program ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Pada giat ini, pihak Polda Sulteng diwakili  oleh Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda, S.I.K., M.H.; Pengadilan Tinggi Sulteng diwakili oleh Tanwiman Syam, S.H. selaku panitera;  Kejati Sulteng diwakili Aspidum Kejati, Izamzan, S.H. dan PT Pos Indonesia Palu diwakili Muhammad Subhan.

Dalam sambutannya, Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda, S.H., S.I.K. menyampaiakan tujuan dari penandatanganan MOU ini untuk mewujudkan persamaan persepsi dan sinergitas dalam penindakan serta penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas sehingga tidak menimbulkan permasalahan di lapangan.

Lebih lanjut dikatakan secara umum penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas telah berjalan dengan baik dan lancar. Dimana saat ini tilang yang dilakukan petugas dilapangan menggunakan E-Tilang atau tilang elektronik yang di input secara manual.

Namun, untuk kedepannya, lanjutnya, akan ditingkatkan menjadi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang saat ini dalam proses realisasi.

Ia menuturkan dalam penerapan E-Tilang sampai saat ini masih ada perbedaan besar antara denda yang diterapkan oleh petugas dilapangan dengan putusan pengadilan.

“Dalam penerapan E-Tilang, selama ini petugas mengacu pada denda maksimal sesuai dengan pasal yang di langgar. Akan tetapi, putusan pengadilan yang ditetapkan tidak sesuai dengan besar denda yang diterapkan dilapangan. Sehingga sebagian masyarakat harus mengambil sisa uang kelebihan denda,  terutama bagi pelanggar yang membayar melalui bank BRI,” paparnya.

Sementara itu, terkait PKS dengan PT Pos Indonesia Palu dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan program ETLE. Dimana dalam pelaksanaan program ETLE tilang tidak lagi dilaksanakan oleh petugas dilapangan (face to face).

Namun, melalui kamera pengawas yang dipasang pada lokasi-lokasi yang telah ditetapkan dan penyerahan surat tilang akan diantar oleh petugas PT Pos Indonesia langsung ke alamat pelanggar.

“Hal-hal inilah yang melatarbelakangi MoU ini,” tandasnya.(dewi)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.