Pelaksana CV Lajae Putra Larang Kuli Tinta Documentasi di Lokasi Proyek Rujab Pimpinan DPRD Takalar (Berita MPI)

Takalar, MPI – Selain diduga kuat ada pemufakatan jahat dengan panitia kelompok kerja (Pokja) dalam proses lelang proyek pembangunan rujab pimpinan DPRD senilai 1.634.325.522,94 Rupiah, CV. Lajae putra pun selaku pelaksana dinilai tidak transparan dalam pemasangan gambar kerja di basecamp proyek serta dianggap melabrak secara keras Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dimana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Ardo selaku pelaksana CV. Lajae Putra saat ditemui awak media senin 30 November lalu mengatakan, “Kalau mau muat berita nanti selesai pekerjaan, soal documentasi diluar pekerjaan bisaji tapi kalau didalam pekerjaan kita silent hpta, soal gambar kerja tidak ada dan hanya pemasangan spanduk keselamatan kerja” ucapnya.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Menanggapi proses lelang dan pengerjaan perusahaan yang tidak mengindahkan keselamatan kerja tanpa mengutamakan safety dan APD tersebut, Rais Bella Selaku Jendral Lapangan Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP), “Sesuai dengan kajian bukti administrasi yang terindikasi perusahaan tersebut tak layak mengerjakan proyek itu maka dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi unjuk rasa disertai laporan terkait indikasi persekongkolan jahat yang diduga dilakukan panitia kelompok kerja dan perusahaan yang beralamat di Bulukumba tersebut” ucapnya.

Ditambahkan, “Selain itu, kami akan kritisi terkait keselamatan kerja yang dilakukan CV Lajae Putra selaku pelaksana dalam proses pengerjaan yang sudah berjalan sekitar 50 persen serta melayangkan laporan ketentuan pidana pasal 18 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers” tegasnya, Kamis (03/12/2020).

Sementara itu Sahar selaku awak media, “Kami heran, ada apa dengan proyek tersebut yang tidak memasang gambar kerja di basecamp ?? Dengan tidak memberi izin bagi kuli tinta dalam melakukan pengambilan documentasi dalam ruangan pekerjaan sebagai bahan investigasi tentunya itu melabrak UU NO. 40 Tahun 1999 tentang Pers” tandasnya. (Tim)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan