Pemkot Bekasi Intruksikan Penertiban Izin Reklame

Bekasi, MPI – Pemerintah Kota (pemkot) Bekasi mengeluarkan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 973/1512/ DBMSDA Tentang Penertiban Penyelenggaraan Reklame di Kota Bekasi. Kamis, (17/12/2020). 

Pemkot Bekasi menginstruksikan kepada beberapa kepala Perangkat Daerah yang ditugaskan. Diantaranya Staff Ahli, Inspektur Daerah, Kepala Dinas dan Satpol PP untuk melaksanakan tugas seperti ;

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

1. Staf Ahli Wali Kota Bekasi Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia bertugas Melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame dan Pengendalian Penyelenggaraan Reklame di Kota Bekasi.

2. Inspektur Daerah Kota Bekasi bertugas Melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame.

3. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekas bertugas :

1. Melakukan penertiban izin penyelenggaraan reklame terhadap obyek reklame dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi dan pengendalian penyelenggaraan reklame di Kota Bekasi;

2. Melakukan koordinasi terkait pelaksanaan Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame melalui tahapan sebagai berikut :

a. Pengumpulan Data;

b. Rapat Pembahasan Tim;

c. Penyiapan dan penyampaian Surat Pemberitahuan;

d. Penyegelan;

e. Pembongkaran;

f. Laporan dan Evaluasi

6. Kepala Satpol PP Kota Bekasi bertugas menugaskan personel Satpol PP Kota Bekasi untuk mendampingi kegiatan Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame berupa pembongkaran obyek reklame.

Penertiban terhadap obyek reklame berupa pembongkaran disertai dengan pembuatan Berita Acara Pembongkaran sekaligus penyitaan peralatan reklame oleh Tim Penertiban serta memproses dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Instruksi Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka Pengendalian dan Penertiban izin Penyelenggaraan Reklame di Kota Bekasi.

 

Editor : Hamdanil Asykar




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan