Bawaslu Sulteng Putuskan Paslon AT-FM Tidak Lakukan Pelanggaran TSM

PALU, MPI_Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) memutuskan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai, nomor urut dua,    Amir Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM), tidak terbukti melakukan pelanggaran pilkada secara TSM pada Pilkada Banggai tahun 2020.

Keputusan tersebut dinyatakan dalam sidang  pleno Bawaslu Sulteng yang digelar pada Senin (28/12) kemarin.

“Memutuskan menyatakan terlapor AT-FM, sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati banggai nomor urut 02 tahun 2020 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menjanjikan dana atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih secara TSM,” ketok palu Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin S.H., M.H.

Jamrin yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran menambahkan atas putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Sulteng diberikan waktu 3 hari kepada penggugat untuk mengajukan keberatan atas keputusan tersebut.(Ramly/Dewi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan