Bawaslu Sulteng Putuskan Paslon AT-FM Tidak Lakukan Pelanggaran TSM

Judul Halaman
%%footer%%

PALU, MPI_Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) memutuskan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai, nomor urut dua,    Amir Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM), tidak terbukti melakukan pelanggaran pilkada secara TSM pada Pilkada Banggai tahun 2020.

Keputusan tersebut dinyatakan dalam sidang  pleno Bawaslu Sulteng yang digelar pada Senin (28/12) kemarin.

“Memutuskan menyatakan terlapor AT-FM, sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati banggai nomor urut 02 tahun 2020 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menjanjikan dana atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih secara TSM,” ketok palu Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin S.H., M.H.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Jamrin yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran menambahkan atas putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Sulteng diberikan waktu 3 hari kepada penggugat untuk mengajukan keberatan atas keputusan tersebut.(Ramly/Dewi)


Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>





Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan