Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Bahaya Corona, Koramil 1308-10/Salakan Aktif Sosialisasikan Prokes (Berita MPI)

BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya virus Covid-19 (Corona), Koramil 1308-10/Salakan Aktif sosialisasikan protokoler kesehatan (prokes).

Salah satunya dengan menggelar Operasi Penegakan Pendisiplinan Kesehatan (OPPK) yang dirangkaikan dengan Operasi Yustisi oleh personel Polsek Tinangkung yang dipimpin oleh IPTU A.H. Hippy.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Dalam operasi yang berlangsung di depan kantor Koramil 1308-10/Salakan, Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Selasa (02/03), personil TNI-Polri menyampaikan himbauan prokes dan membagikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker.

Kepada awak media ini, Dandim 1308/LB Letkol Inf Fanny Pantouw, S.Sos., M.Tr.Han., M.I.Pol. melalui Danramil 1308-10/Salakan, Kapten Inf Abd. Azis, mengungkapkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas dilapangan lebih ditekankan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, baik kepada penggendara maupun pejalan kaki, untuk selalu menerapkan prokes sesuai Perbup  Bangkep nomor 23 Tahun 2020 melalui edukasi 3M, yakni selalu mencuci tangan pakai sabun, memakai masker kamanapun bepergian dan selalu menjaga jarak.

Lebih lanjut dikatakan pihaknya berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya prokes dalam mencegah penyebaran virus Corona semakin meningkat.

Ia menuturkan hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tidak percaya dengan dampak yang ditimbulkan oleh virus Covid-19.

Untuk itu, lanjutnya, kesadaran individu dari masyarakat itu sendiri sangatlah dibutuhkan.

“Masih banyak masyarakat yang tidak percaya akan virus Corona. Untuk itu kita harus selalu terus mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya prokes. Jangan nanti sudah terpapar virus Covid-19 baru mau menerapkan prokes,” tegasnya.

Selain aktif memberikan himbauan dan membagi-bagikan masker, tambahnya, pihaknya juga menerapkan sanksi kepada terhadap para pelanggar prokes, mulai dari sanksi teguran hingga sanksi sosial.

“Kita harus pro aktif dalam meyakinkan masyarakat akan dampak Covid-19 dan pentingnya penerapan prokes dalam keseharian guna menangkal terpapar virus Corona. Dan apabila sudah diingatkan namun masih juga melanggar prokes terpaksa kita berikan sanksi melalui teguran dan sanksi sosial, diantaranya mencabut izin dagang dan izin di tempat-tempat keramaian serta bisa dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(Dewi)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan