Edarkan Pil THD, KA Diringkus Aparat Polsek Batui

BANGGAI, MPI_Seorang pria beridentitas KA alias A (37), warga Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, diringkus aparat Polsek Batui, Sabtu (12/6) malam, di sebuah rumah kos di Kelurahan Balantang.

KA diamankan karena diduga terlibat tindak pidana penjualan obat obatan terlarang jenis pil THD.

Kepada awak media ini, Kapolsek Batui, IPTU IK. Yoga Widata, S.H. mengungkapkan penangkapan KA berawal dari informasi yang diterima pihaknya tentang adanya dugaan penjualan obat-obatan terlarang jenis THD di sebuah rumah kos yang berada di depan MTS Nurul Jihad Batui.

Mendapatkan informasi tersebut, lanjutnya, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan. di kamar kos pelaku.

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 200 butir pil THD yang dikemas dalam 2 bungkus plastik bening dengan masing-masing kemasan berisikan 100 butir pil THD.

Lebih lanjut dikatakan, dari hasil interograsi, KA mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari temannya yang berasal dari Kota Palu yang juga telah ditangkap aparat Kepolisian sekitar tiga bulan lalu.

“Pelaku bersama temannya itu sudah melakukan transaksi sebanyak 5 kali, dengan tiap transaksi pelaku membeli sebanyak 1 pot isi 1000 butir pil THD dengan harga Rp.2 juta. Dari 1000 butir itu, pelaku menjual dengan harga Rp20 ribu untuk 3-4 butir pil THD yang dikemasnya dalam plastik bening. Dalam satu pot ini pelaku meraih keuntungan sebanyak Rp.3 juta,” urainya.

Atas perbuatannya, pelaku telah diamankan di Mapolsek Batui bersama barang bukti sebanyak 200 butir pil THD serta dua unit ponsel.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Batui. Kemudian pelaku nantinya dijemput oleh Satuan Narkoba Polres Banggai guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(dewi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan