Ketum Jateng Bersatu : “Penjarakan Oknum Yang Jual Aset Desa”.

Indramayu, MPI.co.id

Slawi-Kasus tanah aset( bengkok) desa Pesarean yang berada di Desa Karangmangu Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal yang diduga telah diperjual belikan oleh oknum warga Desa Karangmangu berinisial S (32) harus diusut tuntas dan harus dipenjarakan karena proses tukar menukar tanah aset desa belum mengantongi ijin baik dari Bupati maupun Gubernur.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Atas kasus tersebut Ketua Umum Jateng Bersatu, Ali Rosidin angkat bicara bahkan berharap aparat, penegak hukum untuk segera mengambil langkah hukum.

“Pihak aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian harus berani mengambil langkah hukum, apabila sudah ada bukti jual beli tanah aset desa/ bengkok, Karena bila melihat prosedur pengajuan tukar menukar tanahnya sudah cacat hukum” terang Ali.

Ditambahkan bahwa proses, pengajuan tukar menukar tanah aset desa/ bengkok semestinya yang mengajukan, warga Desa Pesarean bukan warga Desa Karangmangu.

“Ini, malahan yang mengajukan, warga Desa Karangmangu, seharusnya warga Desa Pesarean yang mengajukan tukar menukar tanah tersebut, kemudian dibuat surat permohonan dan berita acara persetujuan adanya tukar menukar tanah aset desa” tegasnya.

Selanjutnyan dalam Permendagri No.1 Tahun 2016 untuk aset desa berupa tanah atau bangunan, pemindah tanganan aset hanya dapat dilakukan melalui tukar menukar atau penyertaan modal.

Penyertaan modal dimaksudkan sebagai modal badan usaha milik desa (BUMDes).

Penjualan tanah desa merupakan hal terlarang untuk dilakukan.

Di dalam Pasal 32 Permendagri No.1 Tahun 2016, tukar menukar (tukar guling) dapat dilakukan dengan penggunaan tanah desa tersebut untuk tujuan (1) untuk kepentingan umum, (2) bukan kepentingan umum, dan (3) selain untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum.

Tukar menukar untuk kepentingan umum dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

Tukar menukar dilakukan setelah ada kesepakatan besaran ganti rugi yang menguntungan desa sesuai dengan nilai wajar sesuai taksiran tim penilai.

Apabila tanah pengganti belum ada maka penggantiannya terlebih dahulu dapat diberikan dalam bentuk uang.
Uang pengganti digunakan untuk membeli tanah pengganti yang senilai.
Tanah pengganti diutamakan berlokasi di desa setempat, dan kalau tidak ada dapat di lokasi kecamatan yang sama.

Untuk proses tukar menukar tersebut, kepala desa mengirimkan surat ke bupati/walikota terkait hasil musyawarah desa mengenai tukar menukar tanah desa. Kepala desa juga menyampaikan permohonan izin kepada bupati/walikota yang selanjutnya diteruskan ke gubernur.

Sedangkan tukar-menukar tanah desa bukan untuk kepentingan umum hanya bisa dilakukan apabila ada kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis dengan tetap memperhatikan rencana tata ruang wilayah.(Deswin N/Sudibyo)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan