BANGGAI, MPI_Dijerat Pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Toili AM alias GT terancam hukuman lima tahun penjara ada perkara penganiayaan terhadap santriawati.
Kapolsek Tpili IPTU Tonny Lantja, S.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Toili IPDA Tommy Kawilarang, S.H. menerangkan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini mengatur bahwa setiap anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.
📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!
Ditegaskan dalam UU ini ditegaskan bahwa siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Pada Pasal 80 ayat (2), lanjutnya, disebutkan jika akibat dari penganiyaan atau kekerasan terhadap anak tersebut mengakibatkan anak luka berat, maka yang melakukan penganiyaan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100 juta.
“Tindak kekerasan yang dilakukan AM alias GT terjadi di dalam lingkungan sekolah. Untuk itu, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 2 subsider Pasal 80 ayat 1,” tandasnya.(dewi)
Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>
Tentang Kami
Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya. Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional. Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa. Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional. Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media. Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.