Pemkot Bekasi Segera Lakukan Alih tugas Pejabat Administrator dan Pengawas Guna Isi Kekosongan dan Kebutuhan Organisasi

Bekasi-MPI Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan alih tugas jabatan sejumlah pejabatnya guna mengisi kekosongan jabatan dan mengisi kebutuhan organisasi Pemerintah Kota Bekasi.

Kepala Daerah Kota Bekasi dalam hal ini Plt Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto selaku Pejabat Pembina Kepegawaian sebelumnya telah bersurat kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melalui surat Sekretaris Daerah nomor 2039/KPG.07/BKD tanggal 08 April 2022 tentang konsultasi izin tertulis alih tugas Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkot Bekasi.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Kini, surat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri tentang persetujuan pelaksanaan rotasi dan mutasi telah beredar luas di media sosial namun fisik surat belum diterima resmi oleh Pemkot Bekasi. Untuk itu, upacara pelantikan dan pengambilan sumpah para pejabat yang dimaksud menunggu surat resmi diterima.

Adapun Pemkot Bekasi melakukan alih tugas jabatan pejabat administrator dan pengawas berdasarkan Dasar Hukum PP Nomor 49 Tahun 2008 pasal 132A

(1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, daerah yang diangkat dari serta kepala wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala. daerah/wakil kepala daerah dilarang:

a. melakukan mutasi pegawai;

b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang sebelumnya; dikeluarkan pejabat

c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan

d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

(goeng/Yadi)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan