Berita Sumenep : Polsek Kangean Arjasa Berhasil Ringkus Bandar Narkotika Jenis Sabu (MPN)

Sumenep,- MPN – Lagi – lagi sabu, Polsek Kangean Arjasa berhasil ringkus Bandar Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Selasa 09/ 08/ 2022.

 

πŸ“² Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
πŸ‘‰ Klik di sini untuk bergabung

Adapun barang bukti yang sudah berhasil diamankan oleh Polsek Kangean Arjasa tersebut diantaranya, 

1 (satu) poket plastik klip besar  yang berisi 1 (satu) poket plastik klip kecil yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 9,93 Gram.

1 (satu) buah sarung warna Abu Abu.

1 (satu) Unit Handphone merk OPPO warna biru muda.

 

Menurut Kapolsek Kangean Arjasa IPTU Agus Sugito., SH., MH, yang disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti., SH., MH, mengatakan bahwasanya, Berawal dari Anggota Polsek Kangean Arjasa mendapatkan informasi dari Masyarakat diwilayah Hukum Polsek Kangean Arjasa, tepatnya dirumah dengan berisinial FSH yang di Dusun Utara Pasar Desa Kalikatak Kecamatam Arjasa Kabupaten Sumenep,sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

 

 

β€œKemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan pada hari Senin tanggal 08 Agustus  2022 sekira pukul : 13.00 wib, petugas mendatangi rumah  FSH dan melakukan penggeledan didalam rumah dan pada saat petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan telah ditemukan 1 (satu) poket plastik klip besar yang berisi 10 (sepuluh) poket plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu yang diselipkan didalam sarung warna abu -abu yang tepatnya di ruang tamu rumah tersangka,” Imbuhnya.

 

 

Lanjutnya, setelah itu Petugas Kepolisian melakukan introgasi terhadap FSH namun tidak mengakui bahwa barang bukti tersebut bukan miliknya, sehingga Petugas Kepolisian menyita Handphone Milik tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

β€œ Maka dengan hal tersebut FSH dikna tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika Gol. I dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman dan dikenai Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.(Yuli).




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan