Bekasi Kota, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Sanggahan atas berita media online tentang kondisi internal organisasi AWDI dan pertemuan di Cafe Ali, Bekasi Kota, Selasa, (16/09/2022)
Bekasi Kota, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Sanggahan atas berita media online tentang kondisi internal organisasi AWDI dan pertemuan di Cafe Ali, Bekasi Kota, Selasa, (16/09/2022)
AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) adalah organisasi profesi wartawan yang mempunyai cukup panjang pengalaman dengan dua dekade yang penuh dinamika, hal ini memberikan pelajaran bahwa berorganisasi harus lah mengikuti rule of the game AD/ART yang telah disepakati oleh para pemimpin tertinggi. Dinamika organisasi yang telah terjadi disetiap waktu harus lah mereflesikan yang mencerminkan perputaran organisasi yang penuh dengan kenyamanan, efektif dalam menjalankan kegiatan program organisasi.
Setiap peraturan organisasi, AD/ART atau ketentuan lain seperti kode etik profesi dan pengurus; organisasi tetap mengikat ke seluruh elemen pengurus baik tingkat DPP, DPW, DPD, dan DPC sehingga tercipta pola komunikasi dan dinamika yang menjunjung tinggi marwah, misi dan visi AWDI ke depan. Dan apa yang telah diperlihatkan oleh Ketua Umum dan. Bendum AWDI dalam undangan di Cafe Ali jl. Daan Mogot Tangerang yang sesuai dalam berita media online tanggal 11 September 2022 sangat menunjukkan sebuah tindakan yang inkonstitusional dalam proses evaluasi ataupun penggantian kepemimpinan dalam organisasi Organisasi di tingkat DPP.
Proses pe-non aktifan SekJend AWDI tidaklah sesuai dengan AD/ART dan pemberitaan di media juga melanggar kode etik jurnalisrik dan cenderung menciderai peraturan organisasi yang notabene harus ditegakkan bersama sama ditingkat DPP atau dibawahnya.
Akibat yang ditimbulkan oleh kegiatan dan Siaran Pers di Cafe Ali adalah :
Dengan kondisi dan situasi diatas, maka ijinkan kami untuk memberikan sanggahan atas yang terjadi di Cafe Ali tersebut antara lain :
Dasar Pemikiran
Kami sebagai SekJend AWDI dan atas permintaan para pengurus di DPW dan DPD serta seluruh stake holder, Kepala Departemen yang ada, bersama sama ingin menegakkan peraturan organisasi yang sesuai dengan AD/ART dan kode etik jurnalistik, dikarenakan marah organisasi bisa berjalan dengan baik dan harmonis tentunya wajib mengikuti dan taat patuh dalam keputusan organisasi yang dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Dengan pemikiran diatas, kami sebagai SekJend memberikan sanggahan atas berita media online sebagai berikut :
Dengan sanggahan di atas kami meminta kepada Dewan Pengawas untuk melakukan sidang etik terhadap pengurus yang ikut hadir dalam kegiatan di Cafe Ali tersebut.
Hormat kami,
Pengurus DPP AWDI
Balham Wadja
Sekretaris Jenderal
(Red)