Bisma Raya Kuasa Hukum Rosid Jayaposnews Laporkan Media Online Cakranews Ke Polres Jakarta Utara

MEDIAPATRIOT.CO.ID – JAKARTA – Rosid Kabiro Jaya posnews Laporkan Media Online Cakranews Ke Polres Jakarta Utara, hal ini di benarkan Oleh Rosid saat di hubungi media.

Pada hari Selasa 10 Januari 2023 Rosid dan Kuasa Hukum Bisma Raya & Partner sudah memberikan Surat tandaSurat pengaduan yang sudah dibuat dinaikkan menjadi Laporan Polisi di Polres Jakarta Utara, Kamis (10/1/2023)

Melalui rilisnya Rosid minta agar UU ITE pencemaran nama baik saya dan istri saya di naikan menjadi laporan dan hal ini sudah di terima oleh Polres Jakarta Utara.

Ia pun meminta agar polisi memberikan keadilan buat saya dan istri saya , agar nanti di pengadilan bisa mem buktikan mana yang salah mana yang benar.

Melalui Kuasa Hukumnya Kpt Lawyer Budi Utomo dari Kantor Hukum Bisma Raya & Partners Laporan yang di sangkakan bisa di jerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

  1. Adanya UUHC (Undang-undang Hak Cipta)
    Semua orang berhak memiliki privasi, kecuali mereka membagikannya sendiri ke media sosial. Jadi, Anda tidak berhak membagikan foto orang lain ke media sosial tanpa izinnya.

Anda bisa dikenai Pasal 12 UUHC yang isinya:

(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya

“Apabila Anda memotret seseorang tanpa izinnya dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun kurungan. Jika ditambah dengan penyebaran di medsos tanpa izin dapat menambah hukuman 2 tahun penjara dengan denda 150 juta.

Kejadian ini mendapatkan tanggapan Ketua Umum AWI ( Aliansi Wartawan Indonesia), Ketum Andi mengatakan bahwa semua Organisasi itu harus punya prinsip ketika keluarga jurnalis terzolimi apalagi di fitnah lalu di jatuhkan nama baiknya , atas dasar hukum harus ditindaklanjuti, dan menghimbau kepada Dewan Pers untuk menertibkan media – media Oknum – Oknum yang mengaku Media dilapangkan, dan ia pun menghimbau kepada penegak hukum terutama kepada Polres Jakarta Utara menyikapi hal ini dan mengambil langkah hukum agar tidak lagi timbul lagi korban berikutnya demi terciptanya Kamtibmas, apalagi mendekati pesta demokrasi yang di khawatirkan akan lebih merajalela.

Hal ini pun mendapat tanggapan dari Bang John wartawan senior Jakarta Utara yang sepakat dengan apa yang di katakan ketua umum AWI, ia menganggap ini pelecehan dan pencemaran nama baik dan harus di tuntaskan “.

Edo Media TNI POLRI yang juga Ketua MIO Jakarta Utara yang selama ini mengikuti perkembangan terkait pencemaran nama baik Rosid dan Istri oleh media Online Cakranews , ia memberikan masukan bahwasanya silahkan tim LBH dari Media Online Cakranews untuk bertemu menjawab somasi klarifikasi dari kuasa hukum Rosid Bisma Raya oleh pak Kapten Budi, dan di temani redaksi dari inisial R dan H dari pimpinan Redaksi.

Dan tinggal mengikuti saja prosedur hukum yang berlaku di Indonesia, tutup Edo.

(red Irwan)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan