ACEH, MPI – Pada tanggal 22/mei/2023, penyidik kejaksaan negeri lhokseumawe meningkatkan status Suaidi Yahya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengeloalan PT rumah sakit arun lhokseumawe tahun 2016-2022. Mantan wali kota lhokseumawe periode 2012-2017 dan 2017-2022 itu langsung ditahan, usai diperiksa sebelumnya sebagai saksi.
Kejari lhokseumawe membawa Suaidi Yahya yang sudah dipakaikan baju rompi merah dan tangannya diborgol turun dari lantai dua kantor kejari ke halaman yang sudah terparkir mobil tahanan, senin. Sekitar pukul.14.13.wib
Informasi diperoleh kalangan wartawan online, tim Kejari Lhokseumawe dengan pengawalan aparat keamanan, membawa Suaidi Yahya ke lembaga pemasyarakatan (lapas) lhoksukon kabupaten aceh utara.
Kajari lhokseumawe, lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., membenarkan penyidik menetapkan Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT rumah sakit arun, senin. Sekiar pukul.13.30.wib. “Ditahan di lapas lhoksukon. Pertimbangannya antara lain agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak mempengaruhi saksi-saksi,” ujar Therry
Informasi diperoleh kalangan wartawan online ini, Suaidi Yahya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi didampingi istrinya, tiba di kantor kejari lhokseumawe, sekitar pukul.09.30.wib. Suaidi yang memakai baju warna hitam lengan pendek, datang ke kejari menggunakan mobil honda jazz hitam. Mobil itu parkir di pinggir jalan depan kentor kejari. Usai turun dari mobil, Suaidi langsung menuju ruang penyidik. Sedangkan istri Suaidi menunggu di ruang tunggu/tamu.
(Jihandak Belang Kaperwil Aceh)