KETUA LSM LASKAR DESAK KAKANWIL KEMENAG ACEH, MINTA DI COPOT “HAF” DARI JABATANNYA, DUGAAN KARENA SEDANG DALAM PROSES HUKUM, DIDUGA KASUS PELECEHAN SEXSUAL TERHADAP BAWAHANNYA.

BANDA ACEH, MPI – Ketua lembaga advokasi sosial kemasyarakatan aceh raya (LASKAR) teuku indra yoes diansyah, SKM., SH., alias popon, mendesak kepala kantor wilayah kementerian agama (kakanwil kemenag) provinsi aceh, segera tuntaskan kasus dugaan pelecehan di kemenag langsa yang dilakukan oknum “HAF” terhadap anak buah nya, di kantor kemenag.

Seperti kita ketahui kata teku indra yoes diansyah, oknum “HAF” oknum ASN di kemenag langsa berinisial “HAF” sudah dilaporkan ke polres langsa terkait dugaan pelecehan terhadap bawahannya yang berinisial “AD”, ujar popon.

πŸ“² Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
πŸ‘‰ Klik di sini untuk bergabung

“Jadi kita mendesak kakanwil kemenag aceh segera memberhentikan “HAF” dari jabatannya di kemenag langsa”, ujar teuku indra kepada wartawan jum’at 14/07/2023 di salah satu cafe banda aceh.

Menurut popon, kasus ini sudah membuat risih bagi masyarakat kota langsa. Jadi sudah wajar kakanwil kemenag aceh menuntaskan kasus yang menimpa korban “AD” yang juga PNS di kemenag langsa, dan copot “HAF”, dari jabatannya, karena “HAF” ada jabatan di kemenag langsa aceh, sebut popon.

Popon juga menyebutkan pelaporan “HAF” terhadap korban “AD” ke polres menggunakan pasal 310, ayat (1) KUHP, itu salah alamat seharusnya yang dilaporkan kakanwil kemenag aceh dan wartawan jika memang namanya dicemarkan. Kita melihat secara kasat mata, tidak mungkin “AD”. Melaporkan kasus ini mulai kepada atasan nya setingkat kabag, kepala kemenag langsa, sampai kepada kakanwil kemenag aceh, sebut popon.

Kasus ini kita pantau, dan setelah adanya laporan ke polres langsa, kita melihat kapolres sangat merespon kasus ini, kita dapat kabar kasus ini sudah di bagian unit PPA polres langsa, ujar popon. Kita terus kawal kasus ini sampai ke meja hijau, tutup Popon.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum ASN kemenag langsa berinisial “HAF” dilaporkan ke polres langsa terkait dugaan pelecehan terhadap bawahannya.

Korban dugaan pelecehan berinisial “AD” (38) melaporkan “Haf” ke polres langsa didampingi penasehat hukum dari kantor yayasan advokasi rakyat aceh (YARA) perwakilan langsa selasa 11/07/2023.

Menurut pelapor ada beberapa hal dugaan pelecehan yang dilakukan “HAF” oknum ASN kemenag langsa terhadap dirinya, dugaan tersebut terungkap saat korban melaporkan Haf ke polres langsa.

Penasehat hukum dari kantor YARA langsa, H A Muthallib, Ibr, SE,.SH,.M.SI,.M.Kn, Zaid Aldawi, SH, muhammad nazar, SH, kepada sejumlah Wartawan Selasa (11/7/2023) mengatakan, kita hari ini resmi melaporkan HAF kepolisi terkait dugaan pelecehan terhadap Ad klien kami yang diduga dilecehkan diruang kerja “HAF”.

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B/115/ VII / 2023/SPKT/. Dalam laporan itu kita laporkan pelecehan seksual dan pengancaman, kita masih melaporkan pasal 46 Qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

“AD”, lebih lanjut menyebutkan, semua alat bukti sudah kita serahkan kepada tim penyidik tadi, ujarnya di halaman mapolres langsa.

β€œKita melaporkan kasus ini ke polres setelah kita sebelumnya melaporkan kepada kepala kemenag langsa tidak ditanggapi secara serius, lalu kita laporkan kasus ini secara tertulis kepada kakanwil kemenag aceh, lalu kita laporkan ke polres langsaβ€œ, ujar “AD”.

Menurut Ad ada beberapa hal yang kita laporkan kejadian apa saja yang dilakukan oleh Haf, dikantor Kemenag Langsa, terhadap diri “AD”.

β€œKalau alat bukti dan saksi sudah kita sampaikan kepada penyidik kita liat nanti, dan nanti kita bukak semua di Pengadilan, biar jelas, agar kami sampaikan semuanya nanti apakah “Haf” ada atau tidak melakukan pelecehan terhadap dirinya”, ujar “AD”.

Apakah kasus ini bisa lanjut atau tidak nanti kita liat, karena Haf sudah laporkan klien kami “AD” ke polres menggunakan pasal 310, ayat (1) KUHP, kita juga mintak tim penyidik untuk proses hukum berjalan baik.

Yang dilaporkan klien kami pencemaran mana baik, tapi pasal dilaporkan tidak cukup unsur, karena klien kami tidak pernah mencemarkan nama baik “HAF”, kalau juga mau dilaporkan pencemaran nama baik, mungkin kakanwil dan wartawan yang membuka ke media, ujar pakar hukum perdata.

β€œKita ikuti saja kasus ini sudah saling lapor, dan kami sebagai tim kuasa hukum korban dugaan pelecehan tetap kawal kasus ini sampai tuntas”, tutup H Thallib.

(Jihandak Belang Kaperwil Aceh/Team)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan