PANWASLIH ACEH UTARA, BERIKAN SURAT IMBAUAN KEPADA 852 GEUCHIK DI ACEH UTARA.

ACEH, MPI – Panitia pengawas pemilihan (panwaslih) kabupaten aceh utara, memberikan surat himbauan kepada 852 desa di aceh utara dengan nomor: 302/PM.00.02/K.AC-11/12/2023 tertanggal 04 desember 2023, perihal imbauan tidak melakukan tindakan yang dilarang dalam tahapan kampanye serta bisa bersikap netral dalam pemilu serentak 2024 mendatang.

H. Syahrizal, SH., ketua Panwaslih Aceh Utara kepada awak media mengatakan usai membuka acara Rakernis pada Rabu , 06/12/2023 di hotel Diana, bahwa perangkat desa serta badan permusyawaratan desa harus bisa memberikan masukan kepada masyarakat nya dalam membantu Bawaslu kabupaten Aceh Utara dan selalu memberikan informasi kepada para peserta pemilu agar tidak menempatkan APK di tempat – tempat yang dilarang, seperti Tempat ibadah, puskesmas, rumah sakit (RS), tempat pendidikan, bangunan atau gedung pemerintah, bangunan TNI dan bangunan Polri, bangunan BUMN dan BUMD, serta pasilitas umum.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Dalam Undang-Undang Pemilu telah mengatur larangan dan sanksi bagi Kepala Desa atau sebutan lain, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa dalam tahapan Kampanye Pemilu, sebagai berikut:

Larangan yang harus dipahami betul oleh aparatur desa itu, diantaranya tertuang:
1) Pasal 280 ayat (2) huruf h dan huruf I dan huruf | UU Pemilu Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.

2) Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu:
Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagal pelaksana dan tim Kampanye Pemilu:

3) Pasal 282 UU Pemilu:
Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye

4) Pasal 339 ayat (4) UU Pemilu
Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye.

Adapu sanksi bagi aparatur desa itu diantaranya:
1) Pasal 490 UU Pemilu
Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

2) Pasal 494 UU Pemilu:
Setiap aparatur sipil negera, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

3) Pasal 548 UU Pemilu:
Setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Syahrizal mengharapkan agar semua kita dapat mendukung terwujudnya pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan damai.

(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Team)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan