LBH DKR Soleh Hidayat : “Adu Kuat UU Bantuan Hukum Versus Permemdes PDT”

Direktur LBH.DKR Sukabumi Saleh Hidayat,SH, Dalam Kasus Hukum Menggunakan Dalil Peraturan Menteri Desa PDT mengesampingkan Undang-undang Bantuan Hukum, Terdapat Beberapa Penemuan Hukum Yang Perlu Dikaji

  1. Pertentangan Norma:

Pertama, perlu dikaji apakah terdapat pertentangan norma antara peraturan menteri desa dan Undang-undang bantuan hukum. Pertentangan norma dapat terjadi apabila peraturan menteri desa mengatur hal yang sama dengan Undang-undang bantuan hukum, namun dengan isi yang berbeda.

  1. Hierarki Perundang-undangan:

Kedua, perlu dikaji hierarki perundang-undangan. Undang-undang memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan menteri. Oleh karena itu, apabila terdapat pertentangan norma, maka Undang-undang bantuan hukum yang akan diutamakan.

  1. Uji Materiil:

Ketiga, pihak yang dirugikan oleh peraturan menteri desa dapat mengajukan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review) kepada Mahkamah Agung. Pengujian ini dilakukan untuk menentukan apakah peraturan menteri desa tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

  1. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori:

Keempat, asas lex superior derogat legi inferiori menyatakan bahwa peraturan yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah kedudukannya. Dalam kasus ini, Undang-undang bantuan hukum memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan menteri desa.

  1. Argumen Hukum yang Lebih Kuat:

Berdasarkan penjelasan di atas, argumen hukum yang lebih kuat adalah argumen yang berpegang pada Undang-undang bantuan hukum. Hal ini dikarenakan Undang-undang bantuan hukum memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dan tidak dapat dikesampingkan oleh peraturan menteri desa.

Kesimpulan:

Berdasarkan penemuan hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa argumen hukum yang berpegang pada Undang-undang bantuan hukum lebih kuat dibandingkan dengan argumen yang berpegang pada peraturan menteri desa. Hal ini dikarenakan Undang-undang bantuan hukum memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dan tidak dapat dikesampingkan oleh peraturan menteri. Reporter : Nana Supriatna. Kepala Biro :Sopandi Editor : Hamdanil Asykar




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


MEDIAPATRIOT.CO.ID adalah media online nasional terlengkap & terpercaya yang selalu menyajikan berita aktual seputar politik, hukum, ekonomi, budaya, hingga gaya hidup. Temukan informasi terbaru hanya di portal berita kami.

Chat MediaPatriot via WhatsApp

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung


<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Posting Terkait

Jangan Lewatkan