Rapur ,Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda

SUKABUMI,MPI-Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menyampaikan Nota Penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu, Selasa (14/1/2025).
Tiga Raperda tersebut meliputi:

  1. Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.
  2. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
  3. Raperda tentang Jasa Lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengapresiasi inisiatif DPRD terkait Raperda Jasa Lingkungan yang diharapkan menjadi dasar pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek konservasi.


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Ia juga menyoroti pentingnya regulasi pemberian insentif dan kemudahan investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi. “Regulasi ini perlu segera ditetapkan melalui peraturan daerah, sebagaimana diamanatkan undang-undang,” jelasnya.

Terkait Raperda Kawasan Perlindungan Mata Air, Bupati mengingatkan agar regulasi ini tidak tumpang tindih dengan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Reporter:Nana Supriatna
Kepala Biro:Sopandi
Editor :Hamdanil Asykar



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan