Spesialis Curanmor di Area Persawahan Di Bekuk, Polres Magetan Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Magetan – mediapatriot.co.id Jajaran Polres Magetan melalui tim Resmob Satreskrim bersama Polsek Panekan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah persawahan Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.


Berita Donald Trump Amerika Serikat Terkini


Informasi Iklan / Advertorial Klik
mediapatriot.co.id@gmail.com
atau Hubungi WhatsApp kami
08999208174


Pelaku berinisial AR (45), warga Kecamatan Panekan, berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan pelaku.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Korban saat itu berangkat dari rumah untuk mencari rumput dan memarkir sepeda motor Honda Supra X 125SD tahun 2015 di pinggir jalan area persawahan Desa Milangasri tanpa mengunci stang.

Sekitar pukul 11.30 WIB, setelah selesai mencari rumput, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati kendaraannya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku AR. Tidak berhenti di situ, polisi juga melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lain yang diduga hasil pencurian di lokasi berbeda, yakni area persawahan Desa Selorejo, Kecamatan Kawedanan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita:
* 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru (sarana yang digunakan pelaku)
* 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam (hasil curian)
* 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam silver (hasil curian)
Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman, termasuk mengunci stang saat diparkir, meskipun hanya ditinggal sebentar.”

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku curanmor di wilayah Magetan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius hingga tuntas.”

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 hingga 7 tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area terbuka seperti persawahan. (humas)

Reporter S diran media patriot co id Jawa Timur 

( Sumber: mediapatriot.co.id )

Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>

Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak .

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
Klik di sini untuk bergabung