Kabid Humas Polda Jabar : Nahkoda Pengguna Ijasah Palsu Diamankan Ditpolairud Polda Jabar Di Perairan Patimban Jawa barat

Subang, MPI – Ditpolair Udah Polda Jabar melalui KP. Parkit mengamankan S (57 tahun), seorang laki – laki Nakhoda Kapal TB. ASL Delta di posisi 06°13’884″ S – 107°54’879″T Perairan Patimban, Kab. Subang, Jawa Barat yang diduga menggunakan ijazah/sertifikat pelaut palsu pada hari selasa, 22/09/2020) pukul 13.00 WIB.

Awalnya tim Patroli KP. Parkit sedang melaksanaan patroli rutin menggunakan perahu karet di wilayah perairan Patimban, Jawa Barat, tidak lama kemudian tim patroli tersebut mendapatkan informasi bahwa adanya nahkoda yang menggunakan ijazah/sertifikat palsu di daerah itu lalu tim patroli segera mencari keberadaan kapal tersebut.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Setelah melakukan pencarian ditemukanlah kapal tersebut dan dilakukanlah pemeriksaan, kemudian ditemukan bahwa nahkoda kapal atas nama S (57 tahun) telah menggunakan ijazah/sertifikat palsu agar bisa berlayar dan mengelabui para petugas. Berdasarkan pengecekan melalui website yang tersedia di www.bp3ipjakarta.ac.id ditemukan fakta bahwa S (57 tahun) tidak pernah mengikuti atau menjadi peserta Diklat di BP3IP Jakarta.

Setelah ditindaklanjuti, diketahui bahwa tanda tangan Kementerian Perhubungan juga dipalsukan. Hal ini terbukti setelah dilakukannya kroscek serta diakui oleh pihak Kementerian, bahwa sama sekali tidak pernah mengeluarkan sertifikat Endorsement atas nama tersangka.

Setelah itu, oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menginformasikan bahwa Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 lembar sertifikat ahli Nautika tk.4, 1 lembar surat standar pelatihan sertifikasi tugas beserta amandemen, 1 lembar sertifikat Basic Safety Training Revalidation, 1 lembar sertifikat pendidikan dan pelatihan kepelautan, 1 buah buku pelaut dan 1lembar surat perjanjian kerja laut.

Atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Dokumen Palsu dan atau Pasal 69 ayat (1) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) serta 6 tahun kurungan penjara.

(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan