Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar Ungkap Pabrikan Obat Ilegal di Wilkum Polda Jabar

Jabar,- MPI,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar kembali ungkap kasus produksi pemalsuan obat-obatan hasil Home Industry Obat keras Ilegal dengan Merk Profertil, Nizoral dan obat berlogo LL, Pelaku yang berinisial YH (45) Tahun

Tersangka Ini sebelum nya Pernah divonis Dalam Kasus yang sama dihukum hanya delapan Bulan ujar Erdi.

Dari kronologis kejadian pada hari kamis 22 Juli 2021, 18.30 WIB disebuah rumah yang beralamat di Jln. Gunung Kinibalu 2 RT 001/ RW. 009 Kel.Pasirkaliki Kec.Cimahi Utara.

Tersangka YH Alias A mengakui bahwa bahan baku obat tersebut didapatkan dari Sdr.M Yang kini masih DPO.

Tersangka memproduksi obat keras Merk ” Profertil (Kalbe Farma), Nizoral Dan LL obat ini apa bila digunakan berlebihan akan menyebabkan insomnia, kegelisahan , iritasi pada perut dan muntah, peningkatan detak jantung dan respirasi serta beberapa efek samping. Selain hal Itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A Chaniago dengan di Dampingi Wadireskrim Polda Jabar Pada Saat Konferensi Pers nya Di Mapolda Jabar Jalan.Soekarno Hatta. Rabu (28/7/2021).

1 orang sudah kita Amankan dan 2 orang lagi yang akan kita Jadikan Tersangka namun pada saat sekarang masih DPO, mereka berperan untuk membuat pemalsuan obat-obatan dengan Merk Nizoral dan Profertil Sementara ini yang asli hanya dibuat oleh Kalbe Farma

Untuk selanjutnya Dalam penyelidikan dari Pihak Direktorat Narkoba Polda Jabar akan melakukan pendalaman pemeriksaan terkait masalah yang dibuat ini mungkin akan ke pabriknya resmi minta keterangan.

Obat Merk Profertil itu Dijual Dengan Harga Rp.25.000 Perbutir dan Nizoral dijual Rp.21.000 Dan total Nilai Barang Bukti mencapai Rp.2.830.021.000 (Dua Milyar delapan ratus tiga Puluh juta dua puluh satu ribu rupiah

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jabar Menambahkan, Tersangka yang masih DPO diantara Agus (35) Tahun, dan Mulyadi (42) Tahun.

Barang bukti yang disita Berupa I unit Mesin cetak Tablet, 2 Buah corong Mesin, 1 buah Inverter, 1 Kotak Matres Cetak Tablet, 1 buah tong kayu Penampungan Obat jadi, 1 unit Mesin PDP (Mesin Cetak tablet Ukuran Kecil), 1 satu set busa Alat peredam Mesin, 1 satu Mesin Strip Manual, 1 satu set alat Sablon, 1 Ikat stiker segel Hasil Sablon, 2 buah Timbangan digital, 1 satu buah Timbangan Manual, 1 satu set Cetakan Untuk Kemasan obat, 1 alat Press plastik, 17 rol Alumunium foil, 1 buah Ayakan, 2 buah ember, 1 buah panci Kecil, 1 buah gayung, 1 buah kompor Gas, 1 buah tabung Gas 12 Kg, 2 buah adukan Kayu, 1 buah Sendok Makan, 1 karton Silica Gel, 2 unit Hp Merk Samsung dan Nokia, 1 Buah buku Catatan

Untuk Pembuatan Obat Tersebut 5 Buah Tepung Tapioka, 1 plastik bahan Aktif Trihexyphenidyl, 1 Sak Magnesium Stearate Sisa Pakai, 2 kaleng Pewarna obat, 4 Empat Bungkus Kecil gelatin

Obat yang sudah jadi diantaranya 25.000 butir Obat merk Profertil, 42 Butir Obat Merk Nizoral, 2.800.000 Butir Obat Berlogo LL

Tersangka akan dijerat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan :

Pasal 197 Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan persediaan farmasi dan/Atau Alat Kesehatan yang tidak Memiliki izin Untuk edar Dipidana dengan pidana Penjara paling lama 15 tahun dan denda paling Banyak Rp.1.500.000.000,00 ( Satu Miliar Lima ratus juta rupiah) dan Pasal 196 Setiap Orang yang dengan sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak Memenuhi standar dan Atau Persyaratan Keamanan Khasiat atau Kemanfaatan, dan Mutu dipidana dengan pidana Penjara paling lama 10 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp.1.000.000.000,00 ( Satu Miliar Rupiah)

(Lia)


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan