Berita Sumenep : Pelaku Curas Yang Terekam CCTV, Dengan Gerak Cepat Polsek Kangean Arjasa Polres Sumenep Berhasil Meringkusnya (MPI)

Sumenep,- MPI – Polsek Kangean Arjasa Polres Sumenep Gerak Cepat dalam merespon informasi Masyarakat terkait Viralnya pelaku Curas yang terekam CCTV berhasil diungkap dan sudah diamankan Dipolsek Kangean Arjasa, Kecamatan yang sama, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, pada hari, Senin (18/04/2022)

 

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Adapun hasil ungkap kasus curas, Polsek Kangean Arjasa tersebut, berhasil mengamankan dua Orang Tersangka diantaranya AS, Sumenep, 12 th, laki-laki, Belum bekerja, Islam, Desa Angkatan Kec. Arjasa Kab. Sumenep dan FJA, Sumenep, 17 th, Laki-laki, Petani, Islam, Desa Angkatan Kec. Arjasa, Kab. Sumenep.

 

Menurut Kapolsek Kangean Arjasa IPTU Agus Sugito., SH.,MH, yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,S.H, menjelaskan bahwa terkait informasi dari Masyarakat pada hari minggu, 10 April 2022 sekira pukul 06.20 wib di Jalan Raya Desa Angkatan Kec. Arjasa telah terjadi curas yang terekam cctv, dilakukan oleh dua Orang mengendarai Sepeda Motor menarik Barang  dan mendorong Korban,” Ungkapnya.

 

“Kemudian Pelaku dapat diketahui ciri-cirinya, kemudian Petugas melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Kepala Desa, sehingga pada hari Senin (18/04/2022) pukul 13.00 wib kedua pelaku dengan diantarkan oleh Kades dan keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kangean dan mengaku terus terang  bahwa dirinya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban F, Sumenep, 8 Th, Islam, Pelajar Desa Angkatan Kec. Arjasa,” Imbuhnya.

 

Lanjutnya, Petugas berhasil mengamankan BB berupa satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam tanpa dilengkapi dengan Nopol, satu Unit Handphone Merk Oppo A3S warna merah kombinasi hitam, satu buah Jaket jemper Warna Hitam dan sarung Warna Hijau dan satu buah Jaket Sweater Warna Hitam.

 

“Maka dengan itu Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUH Pidana dengan Ancaman Hukuman 9 tahun Penjara,” (Saleh).




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan