Indramayu, MPI.co.id

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP atau RKUHAP) terus bergulir menjadi Pro Kontra. Sejumlah elemen menyampaikan sikap protes agar pembasahan produk hukum itu dihentikan.

Hingga begitu, mengalirnya desakan membuat pemerintah bergeming. Sampai saat ini, baik Istana maupun Senayan enggan membuka draft RKUHAP ke publik.

Alasannya, sebelum dilempar ke publik, RKUHAP harus disempurnakan sehingga menghasilkan produk hukum yang baik. Sikap ‘diam’ Istana dan Senayan ini yang memicu protes dimana-mana.

Hanya saja, sikap protes sejumlah elemen banyak yang mengalamatkan ke Istana. Padahal saat ini pembahasan RKUHAP sudah di gedung parlemen, di Senayan, DPR RI.

“Menyampaikan aspirasi penolakan boleh saja, cuma masalahnya sekarang bola itu ada di DPR RI, nah, bagi kelompok yang meminta revisi atau penolakan misalnya, datangi gedung dewan, bukan Istana,” tukas salah seorang pengamat politik, Junaedi.

Soal alamat demonstrasi menyampaikan aspirasi, imbuh dia, memang seharusnya ke DPR RI. Sebab proses pembuatan UU, termasuk inisiatif eksekutif, pengesahannya tetap oleh parlemen.

“Percuma berteriak di istana, toh yang mengesahkan, bahkan pembahasannya ada di parlemen atau DPR RI. Lagi pula anggota dewan itu kan representasi masyarakat juga, jadi sampaikan saja pertentangan itu kepada mereka (dewan),” tegas dia.

Dalam perkembangan yang sama, pakar hukum asal Kabupaten Indramayu, Dr. Khalimi, S.H.,M.H.,CTA., menyebut pro kontra RKUHAP sebagai dinamika umum.

Keterlibatan mahasiswa sebagai bagian dari anggota masyarakat, kata dia, untuk memberikan saran atau mengkritik pembahasan materi atau proses penyusunan undang-undang, adalah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Konsekuensi dari pengabaian pelibatan masyarakat, imbunya, bisa dilihat dalam dalam putusan Mahkamah Konstitusi MK 91/PUU-XVIII/2020.
Putusan itu menyebutkan apabila tidak terpenuhinya aspek partisipasi masyarakat, suatu undang-undang sebagai cacat formil.

“Banyak elemen jika hukum itu bisa tegak, salah satunya apabila UU tersebut lahir karena living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat yang senantiasa mendengar aspirasi masyarakat dalam proses pembuatannya, di samping syarat lainnya yaitu bagaimana penegak hukumnya, sarananya dan budaya masyarakatny,” tandas dia.(Deswin N)



Hubungi Redaksi / Bagian Iklan di Whatsapp Center 08999208174

Baca Juga : SEEKOR HARIMAU SERANG DOKTER HEWAN DI TAPSEL (MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Baca Juga : KODIM 0504 /JAKARTA SELATAN BERSAMA HIPMI GELAR BAKTI SOSIAL DAN VAKSINASI (BERITAMPI.COM)

Sejarah Berdirinya Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id

Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id didirikan oleh Hamdanil Asykar pada tanggal 27 Maret 2012 di Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.220G Bulak Kapal Bekasi Timur dan Berbadan Hukum PT. GABUSELA (PT. GALIBUMI SEKAR LANGIT).

Namun dengan adanya peraturan baru dari Dewan PERS harus berbadan Hukum PT dibidang khusus Media maka dibuatlah PT baru dengan nama PT. MEDIA PATRIOT NASIONAL

Hamdanil Asykar selaku pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Bandung Jawa Barat dengan Tingkat Muda dan segera mengikuti jenjang berikutnya yaitu Madya dan Utama sebagai syarat mutlak Pemimpin Redaksi Media Online harus sudah mengikuti UKW sampai tingkat utama.

Nilai DA 57 dan PA 36 media online nasional www.mediapatriot.co.id otomatis mempunyai harga iklan / backlink yang tinggi yaitu Rp.5.000.000,- (NEGO) / Tayang.

Menjelang ulang tahunnya yang ke 11 Tahun 2023 media online nasional www.mediapatriot.co.id memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM mendapatkan diskon iklan / backlink mulai dari 10% sampai 90% sehingga bisa memberikan Brand kepada semua UMKM bisa dikenal keseluruh Indonesia bahkan ke mancanegara. (REDAKSI)



UCAPAN DARI BERBAGAI INSTANSI PEMERINTAH / SWASTA :


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *