WASPADA KANTOR HUKUM PILIH PENGACARA, BUKANNYA MENANG MALAH DIPERAS

WASPADA KANTOR HUKUM PILIH PENGACARA, BUKANNYA MENANG MALAH DIPERAS

MEDIAPATRIOT.CO.ID –  Jakarta, 28 Juli 2023 – Bagai air susu dibalas dengan air tuba, pengacara (lawyer) bermasalah terus-terusan menakali dan mendzolimi Bosnya tempat dahulu ia bernaung. Menuduh mantan Bosnya melakukan penggelapan justru sendirinya yang diduga menipu dan memeras Bosnya. Ibarat maling teriak maling, pengacara ini tidak tahu diri dan terus berbuat jahat kepada Bosnya.

 

MENGAKU LULUSAN S2, TETAPI SULIT MEMBUKTIKANNYA

Kerap kali ditemukan pengacara bodong yang membohongi latar belakang pendidikannya agar dapat bergabung di kantor hukum ternama dan bereputasi baik. Pengacara yang notabenenya lulusan hukum, seharusnya mengerti betul konsekuensi dari melanggar hukum dan seharusnya beretika dalam berprofesi. Seorang pengacara di bilangan Jakarta (sebut saja “YK”) dengan tega menipu mantan Bosnya. Mengaku-ngaku lulusan Magister Hukum (Strata 2/S2) saat melamar untuk bergabung di sebuah kantor hukum, nyatanya tidak dapat membuktikan kebenaran latar pendidikannya sebagaimana tidak ditemukan dalam laman resmi Dikti.

 

Tidak hanya itu, YK bersama teman-temannya (sebut “IL” dan “AS”) terus-terusan memojokkan dan menakali mantan Bosnya. Ketiganya melaporkan Bosnya ke kepolisian atas kasus penggelapan ijazah dan pemerasan. Tuduhan yang dilaporkan ini sangat mengadaada. Selama bekerja YK mendapatkan upah sesuai latar belakang pendidikan sebagaimana yang dikatakan kepada Bosnya. Namun, setelah keluar baru diketahui bahwa YK diduga menipu mantan Bos dan perusahaannya. Pihak YK lah yang tidak bisa membuktikan ijazah S2-nya dan yang telah memeras Bosnya.

 

PENGACARA MERASA TERTINDAS, PADAHAL SEORANG PENINDAS

Tidak ada henti-hentinya, YK, IL, & AS menindas dan menakali Bosnya. Dua pengacara dan satu staff IT ini menuduh dan melaporkan Bosnya melakukan tindak pidana penggelapan dengan menahan ijazah dan pemerasan kepada mereka. Selain itu, ketiganya mencemarkan dan merugikan mantan Bos, kantor, termasuk jajaran di dalamnya. Berkoar-koar sebagai pengacara dan pekerja yang tertindas, justru ketiganya secara bersama-sama menindas Bosnya. Padahal faktanya ketiganya yang kerap mangkir untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya kepada Bosnya. Sebut saja YK yang telah melakukan penipuan latar belakang pendidikannya telah dipanggil tidak kurang dari 7 kali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Namun, tahu bahwa dirinya bersalah justru memutarbalikan fakta dengan mengatakan tuduhan-tuduhan palsu. Hal ini juga sama dilakukan oleh IL dan AS yang hingga detik ini tidak hadir atas panggilan yang dilayangkan Bosnya. Sempat putus asa Bos kantor hukum tersebut sudah mencoba memanggil kedua orang tua mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tidak pantas yang dilakukan IL dan AS yang diduga mencoba untuk merusak sistem IT kantor Bosnya bahkan mereka diduga bersama-sama melakukan pengerusakan dan penggelapan terhadap aset kantor.

 

Ketiganya bernarasi di depan media bahwa Bosnya tidak membayarkan upah yang sesuai, melakukan eksploitasi, dan Bosnya belum memberikan hak-hak kepada ketiganya. Ketiga pengacara itu mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun selama bekerja dengan Bosnya. Nyatanya selama bekerja, ketiganya kerap kali melakukan pelanggaran. Bahkan merugikan perusahaan, rekan-rekan yang bekerja dengan ketiganya merasa tidak nyaman dan beberapa merasa terancam akan kehadirannya. Sebaliknya ketiganya tidak pernah mengeluh maupun mempermasalahkan hak-haknya karena seluruhnya telah dibayarkan sebagaimana kontrak.

 

Kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati dalam memilih pekerja maupun bekerja sama dengan pengacara khususnya bagi kantor hukum untuk menerima pengacara untuk bergabung. Kendati demikian, tidak semua pengacara bermasalah dan melanggar hukum. Oleh karena itu, Kepolisian, Kementerian Hukum & HAM RI, dan pihak-pihak terkait harus turut memberikan perhatian besar dan membela Bos yang ditindas oleh ketiga pengacara itu. Selain itu, agar tidak timbul kasus serupa dan stereotipe negatif yang dapat merugikan profesi pengacara maupun di bidang hukum lainnya. Ketiganya secara terang-terangan telah melanggar peraturan perundangundangan dan kode etik dalam berprofesi. Sesegera mungkin lisensi pengacara mereka harus dicabut dan diberikan hukuman yang setimpal. Mari berantas pengacara bodong dan pekerja nakal, keadilan dan kesejahteraan hukum harus didapatkan seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Red Irwan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan