Pemilik SIM di SeJabodetabek dan Indonesia, Ada Info Penting

MEDIAPATRIOT.CO.ID – Jakarta Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung


<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


SIM sendiri dikeluarkan oleh pihak yang berwajib.

Namun demikian, banyak ditemukan adanya SIM palsu yang beredar di lapangan.

Sejumlah oknum pengendara sengaja menggunakan SIM palsu dengan berbagai alasan.

Adapun bagi pengendara yang menggunakan SIM palsu akan mendapatkan sanksi karena melanggar aturan.

Sanksi tersebut berupa ancaman penjara selama enam tahun dan atau denda maksimal Rp2 miliar.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 263 KUHP lama yang berlaku sampai saat ini.

Kemudian aturan lain juga tertulis dalam Pasal 391 UU 1/2023 yang berlaku terhitung tiga tahun sejak diundangkan atau pada tahun 2026.

Oleh sebab itu, sebaiknya pengemudi kendaraan menggunakan jalur resmi untuk bisa mendapatkan SIM.

Di sisi lain, penting juga untuk mengetahui perbedaan SIM asli dengan SIM palsu.

Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (21/1/2023), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk membedakan SIM asli dan palsu, antara lain:

1. Nomor SIM
Pengendara dapat mengecek nomor SIM yang ada di bagian atas melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Apabila nomor SIM terdaftar dalam database, itu artinya SIM tersebut asli.

2. Lambang hologram Polri
Perhatikan lambat hologram Polri yang ada pada SIM.

Hologram pada SIM asli biasanya akan berkilau dan berefek warna pelangi serta memantulkan cahaya.

Sedangkan pada SIM palsu, hologram cenderung redup dan tidak memantulkan cahaya.

3. Latar belakang pas foto
Pengendara dapat memperhatikan latar belakang pas foto yang ada pada SIM.

Pada SIM palsu biasanya tidak ada lambang Polri, atau jika ada maka tulisannya tidak jelas dan kurang tajam.

Red Irwan




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Posting Terkait

Jangan Lewatkan