Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Di Amankan Satreskrim Polres Mesuji

Mesuji –Media Patriot. Co. Id–Kurang dari 1×24 Jam, seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil di ditangkap oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim. Jumat (31/01/25)

Dalam wawancaranya Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR membenarkan terkait penangkapan tersebut, Pelaku Berinisial PD (63) Warga Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Lebih lanjut terang IPTU Rosali, Pelaku diamankan karena telah melakukan Persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur terhadap dua anak Perempuan berinisial NAP (13) dan NW (11) yang tidak lain adalah tetangga Pelaku.

“Modus operandi pelaku adalah dengan memberi iming iming uang sebesar Rp.100.000 untuk jajan, agar dapat melampiaskan hasrat seksnya kepada kedua korban”. Terangnya.

Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim kemudian pelaku berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji di rumahnya di Desa Panca Warna Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji dalam waktu kurang dari 1X24 Jam.

Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Turut diamankan barang bukti 1 (satu) helai pakaian daster berwarna biru motif batik (milik saudari NW), 1 (satu) helai pakaian daster berwarna abu-abu dengan motif bunga berwarna hijau dan kuning (milik saudari NAP), Uang Tunai sebesar Rp38.000 (tiga puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian, 1 (satu) lembar pecahan Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah, 1 (satu) lembar pecahan Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp5000 (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp2000 (dua ribu rupiah), 1 (satu) keping koin pecahan Rp1000 (seribu rupiah). Pungkas Kasat Reskrim. Sumber Humas polres Mesuji (wyn)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan